Makassar - Polisi ungkap status pendidikan dari tersangka pelemparan Alquran, berinisial IN di Kota Makassar. Ternyata gelar sarjana psikologi yang disandangnya baik sarjana strata satu maupun magister luar negeri yang di raihnya adalah abal-abal alias bodong.
Perempuan berusia 40 tahun ini sebelumnya diringkus Polres Pelabuhan Makassar, setelah sebuah video beredar saat dirinya melempar dan hendak merobek Alquran viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan rumah sakit, memang ada kelainan kejiwaan dari tersangka, karena ada kecenderungan pada sikisnya.
Kini IN telah menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim ahli dari Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar. Sementara, berkas perkaranya masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik Polres Pelabuhan Makassar.
Berita terkait:
- Wanita Banting Alquran di Makassar Magister Psikologi
- Wanita Banting Alquran di Makassar Terancam 5 Tahun Bui
- Alasan Wanita Banting Alquran, Teriak Yahudi di Makassar
- Wanita Banting Alquran Ngaku Yahudi di Makassar Diciduk
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait kondisi kejiwaan tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan rumah sakit, memang ada kelainan kejiwaan dari tersangka, karena ada kecenderungan pada sikisnya. Dia selalu berbicara yang tinggi-tinggi dan mengganggap dirinya orang yang memiliki pendidikan yang tinggi," ungkap Kadarislam, Senin 13 Juli 2020.
Dari kartu identitas tersangka kata Kadarislam tertera status pendidikannya yang menggunakan titel sarjana dan magister psikologi. Bahkan, tersangka mengaku sebagai lulusan S2 dari luar negeri.
"Dia juga menyampaikan kalau dirinya adalah lulusan S2 dari Australia, termasuk dosen di beberapa perguruan tinggi," katanya.
Namun, setelah pihak penyidik melakukan pendalaman terkait status keabsahan dari gelar pendidikan yang diraih oleh tersangka baik S1 maupun S2 luar negerinya, kata Kapolres Pelabuhan Makassar ternyata tidak benar.
"Kami mendalami status keabsahan S1 dan S2 tersangka, tetapi dia tidak dapat membuktikan status pendidikannya dan akhirnya dia mengaku status pendidikannya bodong," terangnya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Kelanjutan kasus penistaan agama yang menyeret IN sebagai tersangka akan ditentukan setelah penyidik akan melakukan gelar perkara.
"Sementara masih kami tetapkan pasal penistaan agamanya. Status kasusnya tetap kami lanjutkan, tapi kami ambil semua dulu keterangan saksi-saksi yang lainnya dan nantinya akan kami tentukan setelah gelar perkara dengan Polda Sulsel," kata Kapolres Pelabuhan Makassar. []