Sleman - Seorang suami di Sleman, Yogyakarta menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 145 juta. Uang tersebut digunakan untuk menambah modal usaha warung yang dikelola istrinya.
Tersangka merupakan marketing atau pemasaran di perusahaan peminjaman uang yang beralamat Dusun Pangukan, Desa Tridadi, Kapanewon/Kabupaten Sleman. “Pelaku punya kewenangan untuk mencairkan uang pinjaman,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sleman, Inspektur Satu (Iptu) Eko Haryanto kepada wartawan, Selasa, 26 Januari 2021.
Baca Juga:
Tindak pidana penggelapan itu dilakukan selama kurun waktu dua tahun sejak 2019-2020. Pelaku berinisial PR, 40 tahun, warga Kutu Asem, Kelurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Sleman, Yogyakarta.
Tersangka yang mendapat kepercayaan mencari nasabah ini justru menyalahgunakan jabatan. Kala itu, tersangka membuat pengajuan fiktif dari para nasabah, sehingga uang yang berhasil dicairkan dari koperasi digunakan untuk dirinya sendiri.
Setelah dicek ke lapangan ditemukan banyak pinjaman nasabah yang dipalsukan.
Kelakuan busuk tersangka mulai terkuat saat perusahaan melakukan audit pada Maret 2020. Dalam audit tersebut ditemukan banyak data palsu. “Setelah dicek ke lapangan ditemukan banyak pinjaman nasabah yang dipalsukan,” ucap dia.
Merasa dirugikan, perusahaan tersebut kemudian membuat laporan ke Polsek Sleman dengan menyertakan bukti-bukti pemalsuan. Hasil penyelidikan, akhirnya kepolisian dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka PR di rumahnya. Petugas juga mengamankan lembar bukti pinjaman fiktif dengan menggunakan identitas orang lain.
Baca Juga:
Adapun besaran pinjaman yang dibuat dalam nota fiktif mulai Rp 300 ribu, hinggga Rp 2 juta. "Uang digunakan untuk menambah usaha warung istri dan kebutuhan sehari-hari. Termasuk disetor ke koperasi guna menutupi setoran yang macet, agar targetnya terpenuhi," ujarnya.
Atas kasus ini, tersangka terancam pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatannya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []