Gelapkan Macebook Senilai Rp 67 Juta, Oknum Ojol Diciduk Polisi

Saat mendaftar ke akun ojol, pelaku menggunakan topeng gambar tiga dimensi yang menyerupai wajah dari pemilik akun driver asli.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil menciduk dua orang berinisial RF dan HS pada kasus pencurian dan penggelapan Macbook senilai Rp 67 juta milik Untung Putro, pemilik Untung Store.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, perkara ini berawal pada saat membeli laptop Macbook Pro 16 inch tersebut secara online shop pada 12 November 2021 lalu.

"Kemudian dari Tokopedia mengirimkan barang pada korban (melalui gojek), namun tidak sampai," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu, 24 November 2021.

Kedua tersangka tersebut ternyata sudah saling mengenal dan melakukan kerja sama dalam melakukan aksinya. Tersangka HS meminta bantuan RF untuk mencari akun driver gojek yang dijual. Tersangka membeli akun driver tersebut seharga Rp 800 ribu sampai dengan Rp 1 juta.

"Setelah RF membeli akun driver gojek, tersangka RF memiliki simcard yang terdaftar pada akun driver gojek tersebut dan untuk foto wajah pemilik asli akun untuk verifikasi wajah," ungkap Zulpan.

Setelah mendapatkan akun driver, HS menunggu orderan di toko yang menjual barang elektronik dengan harga mahal. Kemudian setelah mendapatkan pesanan, HS tidak memberikan barang tersebut ke pemesannya.

Ternyata, dia daftar jadi driver gojek dengan gambar tiga dimensi. Hinggga akhirnya, HS dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5811/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 November 2021.

"Jadi sama HS ini tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima (pembeli atau pemesan), melainkan digelapkan," jelas Zulpan.

Pada kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membeberkan salah satu trik pelaku dalam mengelabuhi pelacakan petugas. Saat mendaftar ke akun ojol, pelaku menggunakan topeng gambar tiga dimensi yang menyerupai wajah dari pemilik akun driver asli.

"Dia daftar jadi driver gojek dengan gambar tiga dimensi," ungkap Auliansyah.

Selanjutnya setiap selesai menjalankan aksi tindak pidanannya, pelaku selalu menonaktifkan akun tersebut. Apalagi akun tersebut dipastikan diblokir oleh perusahaan ojek online, karena dilaporkan oleh setiap korbannnya. Setidaknya, pengakuan pelaku sudah ada 15 orang yang menjadi korban. Artinya pelaku diduga telah membeli 15 akun driver ojek online.

"Menurut keterangan dia dan pengecekan ke gojek, setiap akun yg sudah dia lakukan aksinya kemudian si korban itu komplain ke Gojek itu sudah di-banded. Makanya dia buat akun yang lain sampai dengan kejadian yang tertangkap saat ini," papar Auliansyah.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara. []


Baca Juga

Berita terkait
Oknum Ojol di Sleman Curi Motor untuk Persalinan
Oknum ojol nekat mencuri motor milik teman sesama ojol di Sleman. Pelaku melakukannya untuk biaya persalinan istri yang akan melahirkan.
Maia Estianty Dua Kali Kena Tipu Oknum Driver Ojol
Maia Estianty mengaku telah dua kali kena tipu oknum driver ojek online (ojol).
Oknum Driver Ojol Jadi Gembong Curanmor di Makassar
Faktor ekonomi, oknum driver Ojol di Makassar menjadi gembong curanmor.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.