Gegara Tak Pakai Masker, 683 Orang Kena Sanksi di Aceh

Sebanyak 683 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam dua hari terakhir di Aceh, dan langsung dikenakan sanksi lisan maupun sosial.
Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengelar razia masker di dua titik yaitu Kecamatan Ulee Kareng dan Baiturrahman. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh kian gencar melakukan operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona di Aceh. Setidaknya 683 pelanggar protokol kesehatan (Protkes) terjaring dalam dua hari terakhir, dan langsung dikenakan sanksi di tempat.

“Satpol PP-WH Aceh melakukan operasi yustisi Protkes tersebut mendapat dukungan penuh dari Bapak Pangdam Iskandar Muda dan Bapak Kapolda Aceh. Satpol PP-WH melakukan operasi gabungan dengan TNI dari semua angkatan termasuk Polisi Militer dan personil kepolisian,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Aceh, Saifullah Abdulgani dalam keterangan diterima Tagar, Minggu, 15 November 2020.

Mereka mendapat sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, dan kerja sosial. Ada yang dinasehati, ada yang diminta baca Al-Quran, dan ada juga yang harus mengutip sampah.

Ia menjelaskan, operasi yustisi Protkes dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. Mereka yang terjaring melanggar Protkes diberikan sanksi di tempat sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Mereka yang terjaring pada tanggal 12 – 14 November 2020 di kawasan Kota Banda Aceh dan Aceh Besar sebanyak 683 orang, semuanya tidak memakai masker.

"Mereka mendapat sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, dan kerja sosial. Ada yang dinasehati, ada yang diminta baca Al-Quran, dan ada juga yang harus mengutip sampah," kata dia.

Menurut Saifullah, operasi yustisi ini meski disertai sanksi tetap dalam konteks edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat menjalankan Protkes. Pemakaian masker, misalnya, merupakan salah satu cara efektif mencegah penularan virus corona. Pemakaian masker yang benar oleh setiap orang dapat menekan potensi penularan corona hingga 0%, katanya.

“Operasi yustisi Protkes penting dilakukan karena Aceh merupakan zona oranye, sedikit saja kita lengah, apalagi banyak yang abai pada Protkes, bisa menjadi ke zona merah, zona risiko tinggi penularan Covid-19,” ujarnya. []

Berita terkait
Dewan Tinjau Sejumlah Situs Bersejarah di Banda Aceh
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meninjau situs cagar budaya di kawasan Kota Banda Aceh.
Stok Daging Dalam Beberapa Bulan ke Depan Aman di Aceh Barat
Dinas Perkebunan dan Peternakan memastikan stok daging selama beberapa bulan ke depan cukup bagi masyarakat di Aceh Barat.
Polisi Buka Data dan Identitas DPO Pelaku Pembacokan di Aceh
Polisi masih memburu pelaku pembacokan seorang sopir yang terjadi di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
0
Anak Idap Lumpuh Otak, Sang Ibu Perjuangkan Ganja Medis Legal di CFD
Seorang Ibu Viral setelah melakukan aksinya dalam berjuang melegalkan Ganja Medis di Indonesia demi anaknya yang mengidap lumpuh otak.