Gegara Perkara Rp 5 Miliar Telkomsel Pernah Pailit

Kasus pembobolan data Telkomsel yang kini masuk ke ranah hukum membawa memori pada situasi yang sama delapan tahun silam
Telkomsel. (Foto: Instagram/@telkomsel)

Jakarta - Kasus pembobolan data Telkomsel milik sosial Denny Siregar masih terus bergulir. Kabarnya, pegiat media sosial itu disebut-sebut bakal membidik ganti rugi sebesar Rp 15 triliun kepada Telkomsel atas kejadian ini.

“Cara menuntut Rp 15 triliun dengan gaya class action itu bukan gaya saya. Itu cuma orang yang memanfaatkan situasi untuk perutnya pribadi. Kalau saya masih dipikirkan sambil seruput kopi,” kata Denny Siregar seperti yang diberitakan Tagar sebelumnya.

Tapi tahukah pembaca bahwa PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) ternyata pernah diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2012 silam akibat dianggap tidak mampu menunaikan kewajibannya kepada PT Prima Jaya Informatika sebesar Rp 5,3 miliar.

PT Prima Jaya Informatika beranggapan, perusahaan plat merah itu melakukan cidera janji atas komitmen kerja sama penyedia dan pendistribusi kartu isi ulang pulsa dan kartu perdana yang kontraknya telah jatuh tempo.

Meski demikian, Telkomsel sendiri menangkis anggapan bahwa telah berhutang kepada PT Prima Jaya Informatika. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, pihak tergugat lantas memberikan pembelaannya dengan menyebut belum terjadi utang-piutang di antara kedua pihak.

Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) kemudian menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengabulkan permohonan kasasi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) atas putusan pailit yang dijatuhkan.

Untuk diketahui, Telkomsel merupakan entitas yang terafiliasi dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) sebagai induk usahanya. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, disebutkan bahwa Telkom meraup pendapatan terkonsolidasi sebesar Rp 34,19 triliun pada sepanjang 2019.

Adapun, Telkomsel menjadi entitas anak usaha yang berkontribusi paling besar dengan raihan pendapatan Rp 15,83 triliun. Hampir separuh dari seluruh ceruk yang dimiliki oleh Telkom.

Kembali jauh ke belakang, tepatnya pada 2012 saat perkara pailit Telkomsel terjadi, Telkom diketahui berhasil membukukan pendapatan Rp 77,1 triliun. Dari angka tersebut, 70 persen diantaranya atau sekitar Rp 53,9 triliun disokong oleh pendapatan Telkomsel.

Sementara laba bersih Telkom pada 2012 tercatat sebesar Rp 12,8 triliun. Apabila menggunakan asumsi kontribusi Telkomsel pada periode yang sama, yakni 70 persen, maka operator selular terbesar di Tanah Air itu diperkirakan mampu mengeruk untung di kisaran level Rp 8,9 triliun.

Sehingga, gugatan status pailit, apalagi bangkrut, yang diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika terhadap PT Telekomunikasi Selular Indonesia atas hutang sebesar Rp 5,3 miliar terkesan cukup janggal. Tetapi belum diketahui bagaimana dampak yang akan terjadi apabila objek gugatan senilai Rp 15 triliun.

Berita terkait
Dua Kasus Peretasan Telkomsel yang Bikin Heboh
Pembobolan data pribadi Denny Siregar di Telkomsel mengingatkan publik atas peretasan yang terjadi pada 2017 silam
Otto Gabung, EWI: Denny Siregar Menang Lawan Telkomsel
Bergabungnya pengacara kawakan Otto Hasibuan ke dalam tim hukum Denny Siregar diyakini mampu mengalahkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).
Denny Siregar dan 160 Juta Pelanggan Telkomsel
Denny Siregar siap berhadapan dengan direksi Telkomsel di ruang sidang. Ini bukan persoalan pribadi, tapi urusan 160 juta pelanggan Telkomsel.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.