Gegara Narkoba, 5 Polisi di Lhokseumawe, Aceh Dipecat

Lima personel dari Polres Lhokseumawe, Aceh mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ilustrasi dipecat. (Foto:Tagar/Ilustrasi)

Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe memecat sedikitnya 5 personel ‘bandel’ dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.

“Total ada 5 personel yang diberikan hukuman berupa PTDH selama tahun 2020,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hartanto kepada wartawan, Jumat, 1 Januari 2021.

AKBP Eko Hartanto mengatakan, jumlah anggota yang terkena sanksi PTDH tersebut meningkat 25 persen dibanding 2019. 

Jumlah personil PTDH tahun 2019 dan tahun 2020 didominasi atau dipecat karena kasus penyalahgunaan Narkotika.

“Tahun 2019 ada 4 orang, naik sebanyak lima orang atau 25 persen,” katanya.

Baca juga:

Personil yang PTDH Tahun 2019 sebanyak 4 Personil terkait kasus Narkoba dan Tahun 2020 sebanyak 5 Personil juga terkait kasus Narkoba.

“Jumlah personil PTDH tahun 2019 dan tahun 2020 didominasi atau dipecat karena kasus penyalahgunaan Narkotika," ujarnya. []

Berita terkait
Malam Tahun Baru, Pengedar Sabu di Aceh Dibekuk Polisi
Dua pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi saat malam pergantian tahun 2020 ke 2021 di Kota Banda Aceh.
Unsyiah Aceh Kuliah Tatap Muka Februari 2021 Mendatang
Kampus Universitas Syiah Kuala akan memulai perkuliahan tatap muka pada 15 Februari 2021 mendatang.
Kasus yang Diungkap Polres Lhokseumawe Aceh Sepanjang 2020
Selama 2020, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap 181 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.