Banda Aceh - Seorang ayah di Kabupaten Aceh Besar, Aceh berinisial CA, 62 tahun, tega memerkosa anak kandungnya secara berulang kali sejak 2015. Aksi bejat ini dilakukan bermula saat sang ayah mengintip anaknya habis mandi.
“Pertama kali, korban ini habis mandi dan hanya menggunakan sehelai handuk, posisi kamar korban dengan pelaku itu bersebelahan, ketika korban masuk kamar, dia membuka handuknya, dia mengintip lewat lobang-lobang dinding, di situlah timbul hasrat korban,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu, 28 Oktober 2020.
Ryan menyebutkan, dalam kurun waktu 2015 hingga 2020, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Pada kali keempat, aksi pelaku terbongkar setelah korban melarikan diri dan menceritakan pada temannya.
Dalam melancarkan aksi tersebut, kata Ryan, pelaku mengikat tangan dan menutup wajah korban dengan bantal. Setelah melakukan aksi ini, korban juga diancam dibunuh apabila perbuatan ini diceritakan ke orang lain.
Pertama kali, korban ini habis mandi dan hanya menggunakan sehelai handuk, posisi kamar korban dengan pelaku itu bersebelahan.
Ryan menambahkan, perbuatan pelaku terungkap saat melakukan aksi terakhir. Korban yang saat itu sudah meranjak umur 16 tahun berhasil kabur melalui jendela kamar setelah pelaku diperkosa keempat kalinya.
“Setelah korban disetubuhi, lalu pelaku mengunci kamar korban dengan maksud agar pelaku dapat menyetubuhi korban kembali, namun korban berhasil kabur,” tutur Ryan.
Disebutkan Ryan, setelah kabur korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. Selain itu, korban juga menceritakannya kepada abang kandung.
Setelah diceritakan, kata Ryan, abang kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banda Aceh pada 18 Oktober 2020 lalu. Dari laporan ini, polisi berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Senin, 26 Oktober 2020.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 tahun 2014 dan UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 helai jilbab yang digunakan untuk mengikat tangan korban, 1 buah pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korban.
“Kami juga mengamankan satu buah bantal warna pink dengan sarung bantal bercorak bunga hijau,” ujarnya. []