Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif meminta Kepolisian secepatnya melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.
Slamet menyatakan bakal menggaungkan Sukmawati melakukan penodaan agama saat reuni 212 pada 2 Desember 2019. Mengingat, kata dia, hal serupa juga pernah dilakukan pihaknya saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menista Agama Islam.
Baca juga: Masalah Ahok, Novel Bamukmin Membemper Arie Gumilar
Kalau ini dibiarkan, justru menjadi gelombang umat kembali. Jadi jangan salahkan umat kalau kemudian kita Ahok-kan Sukmawati karena proses hukum tidak berjalan.
"Tidak menutup kemungkinan. Kalau proses hukumnya tidak berjalan, tidak diproses, tidak menutup kemungkinan di acara reuni kita akan menyatakan sikap bersama terhadap kasus Sukmawati," katanya di Petamburan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Dia mengingatkan, agar aparat kepolisian segera memproses Sukmawati, aspirasi ini tidak boleh diabaikan. Pasalnya, penodaan agama oleh trah Soekarno, menurut Slamet bukan cuma dilakukan sekali ini saja.
"Saya yakin pihak kepolisian akan profesional, akan segera memproses hukum saudari Sukmawati. Karena memang ini gak cuma sekali. Ini sudah berkali-kali menyakiti umat Islam," ujarnya.
Slamet menekanan, jika polisi tidak melakukan tindakan tegas kepada Sukmawati, mereka akan menjadikan adik Megawati Soekarnoputri itu menjadi orang kedua yang mengalami permasalahan serupa seperti Ahok.
"Kami khawatir kalau ini dibiarkan justru menjadi gelombang umat kembali. Jadi jangan salahkan umat kalau kemudian kita Ahok-kan Sukmawati karena proses hukum tidak berjalan," ucapnya.
Baca juga: Begini Cara Rizieq Shihab Bertahan Hidup di Mekkah
Dia berharap, Idham Azis dapat bertindak profesional sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
"Agar bangsa dan negara tetap kondusif, kita sangat berharap pihak Kepolisian dan pimpinan yang baru untuk profesional untuk segera memproses Sukmawati," kata Ketum PA 212. []