Ganji Genap Tetap Berlaku di Masa PPKM Level 3

Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan mengatakan, aturan ganjil genap tetap berlaku di masa PPKM Level 3.
Kebijakan Ganjil Genap. (Foto: Tagar/Dok Polisi)

Jakarta - Direktur lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Poliisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan mengatakan, aturan ganjil genap tetap berlaku di masa PPKM Level 3.

"Hari ini masih berlaku ganjil genap," kata Sambodo, Selasa, 24 Agustus 2021.

Ada delapan titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan ini, mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

1. Jalan Sudirman.

2. Jalan MH Thamrin.

3. Jalan Merdeka Barat.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Gajah Mada.

6. Jalan Hayam Wuruk.

7. Jalan Pintu Besar Selatan. []

8. Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga: Tingginya Angka Kematian Harus Jadi Dasar Evaluasi PPKM

Berita terkait
Jokowi: Pemerintah Akan Longgarkan Aturan PPKM Bertahap
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara bertahap.
Tito Karnavian Kembali Terbitkan Inmendagri Tentang PPKM
Mendagri Tito Karnavian kembali menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang penerapan PPKM yang diperpanjang oleh pemerintah.
Level PPKM Diturunkan di Sejumlah Daerah Mulai 24 - 30 Agustus 2021
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu