Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 443.5/0000 429 perihal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah. Di SE itu disebutkan ada 23 kabupaten kota yang wajib terapkan PPKM.
SE tertangga 8 Januari 2021 ini telah dikirim ke para kepala daerah yang wilayahnya ditetapkan berlaku PPKM. “Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar dalam suratnya.
Kabupaten kota yang wajib terapkan PPKM adalah Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Kemudian Banyumas Raya, terdiri dari Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
Serta Solo Raya yang mencakup Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Penetapan tiga eks keresidenan ini merujuk keputusan PPKM dari pemerintah pusat.
Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021
Selain itu, Gubernur Ganjar juga menambah daerah yang tidak masuk lingkup tiga wilayah tersebut, yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes. Sehingga total ada 23 kabupaten kota dari 35 daerah di Jawa Tengah wajib PPKM.
Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Penerapan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Serta 3M, yaitu tracing, test, treatment.
Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain. Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.
Baca juga:
- Vaksinasi Kota Semarang, Hendrar Prihadi: Siap Pertama
- Kota Semarang Kebagian 5.450 Vaksin Covid-19
- Jateng Gencarkan Sosialisasi, Antisipasi Penolakan Vaksinasi
Bagi kabupaten kota yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, gubernur mengijinkan penambahan sendiri. Caranya yakni bekerjasama dengan prganisasi profesi seprti IDI, PPNI, Patelki dan lainnya.
“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” ujar Ganjar.
Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini. []