Lhokseumawe – Seorang wanita berinisial DS, 23 tahun, warga Desa Simirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap oleh petugas karena ingin menyeludupkan ganja kering untuk suaminya yang sedang ditahan di LP Kelas II B Lhoksukon.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud, mengatakan rencana penyeludupan itu dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2020 dan narkoba jenis ganja diselipkan di celana dalam.
Untuk mengelabui petugas maka barang terlarang tersebut diselipkan di celana dalamnya.
“Ganja kering itu dibungkus dengan korban dan beratnya 170 gram, untuk mengelabui petugas maka barang terlarang tersebut diselipkan di celana dalamnya, namun berhasil diantisipasi oleh petugas,” ujar M Daud, Jumat, 14 Februari 2020.
M Daud menambahkan, sebelum kedatangan wanita tersebut, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi akan ada pengunjung ingin menyeludupkan narkoba, sehingga pihak kepolisian langsung bekerjasama dengan petugas lapas.
Sehingga petugas mencurigai wanita yang ingin menjumpai suaminya, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas wanita, kemudian ditemukanlah barang bukti berupa narkoba.
“Jadi kami juga telah mendapatkan informasi terlebih dahulu, kalau akan ada pengunjung yang ingin menyeludupkan narkoba. Makanya langsung memperketat dan pengawasan bagi siapa saja yang datang,” tutur M Daud.
Berdasarkan pengakuannya narkoba jenis ganja itu dititip oleh kawan suaminya, yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), agar segera diserahkan ke suaminya yang mendekam di lapas tersebut.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata M Daud. []