Gangguan Jiwa Ikut Pemilu 2019, DPRD Jabar: Yakin Mereka Punya e-KTP?

Fakta di lapangan menyebut rata-rata penyandang gangguan jiwa tidak memiliki syarat utama pemilih Pemilu 2019, yaitu e-KTP.
Petugas menata kotak suara Pemilu 2019 di Gudang KPU Kabupaten Bogor, Pondok Rajeg, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/11/2018). KPU setempat menerima 75.115 kotak suara yang terbuat dari karton kedap air untuk persiapan menghadapi pemilihan presiden, anggota DPD, DPR, dan DPRD yang digelar serentak tanggal 17 April 2019. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

Bandung (Tagar 10/12/2018) - Komisi I DPRD Jawa Barat mempertanyakan soal kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) bagi calon pemilih penyandang gangguan jiwa di Pemilu 2019.

Sebab, fakta di lapangan menyebut rata-rata penyandang gangguan jiwa tidak memiliki syarat utama mendapat hak pilih pada Pemilu 2019, yaitu e-KTP.

"Yang menjadi pertanyaan adalah soal identitas dirinya (calon pemilih penyandang gangguan jiwa) apakah mereka memilikinya (e-KTP) sebagai syarat jadi pemilih," tutur Anggota Komisi I DPRD Jabar dari Fraksi PPP, Yusuf Fuad kepada Tagar News di Bandung, Jabr, Senin (10/12/218).

Selain persoalan e-KTP, masalah lain menyangkut soal Surat Keterangan (SK) ihwal mekanisme penyandang gangguan jiwa mennyuarakan suaranya di Pemilu 2019. Menurut Yusuf, KPU RI ataupun KPUD Jabar belum mensosialisasikan terkait hal itu.

"Soal SK disabilitas mental ini belum jelas juga, kita lihat saja nanti," jelasnya.

Yusuf kemudian menyinggung koridor pengawasan saat proses di bilik suara. Terkait dijaminnya calon pemilih penyandang gangguan jiwa memilih sesuai kehendak, atau dengan sangat sadar memilih salah satu kandidat. Sebab, ada peluang pemilih itu dipaksa memilih salah satu calon.

"Nah ini yang akan terus kita awasi nanti bagaimana proses di daerah," terang Yusuf.

Alasan pengawasan penting, kata Yusuf, karena jumlah calon pemilih penyandang gangguan jiwa diperkirakan mencapai 200 ribu suara. Bahkan bisa membengkak seiring diperbaharuinya data.

"Di Jabar, jumlah pemilih disabilitas mental ini cukup banyak jumlahnya. Jumlah terdeteksi saja sudah 200.000 lebih ditambah yang belum pasti akan lebih banyak," pungkasnya.

Ditemui secara terpisah, Komisioner Divisi Sosialisasi dan Pendidikan KPUD Jabar, Idham Holik, membenarkan jika pemilih penyandang gangguan jiwa masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pemilu 2019. Namun, detailnya sampai saat ini masih menunggu arahan KPU RI.

"Pada intinya calon pemilih disabilitas mental ini tidak akan semua bisa menggunakan hak pilihnya karena ada syaratnya yaitu e-KTP," tuturnya.

Sampai saat ini KPUD Jabar masih memperbaharui data terkait jumlah calon pemilih penyandang gangguan jiwa. Proses itu akan dilakukan secara mendetail sehingga semua masyarakat mendapakan haknya untuk memilih.

Berita terkait
0
Jambi Apresiasi Kementan dalam Penanganan PMK
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyambut baik langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah membantu menyalurkan vaksin PMK.