Gaji Ke-13 Tahun 2019 'Hadiah' Lebaran PNS

PNS dan pensiunan menerima gaji ke-13 tahun 2019 sebagai 'hadiah' Lebaran.
Gaji ke-13 PNS dan pensiunan (Foto: Regita Putri/Tagar)

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas pemberian gaji, pensiunan atau tunjangan ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 6 Mei 2019.

Dalam Peraturan Pemerintah tahun 2019 itu menyatakan bahwa tunjangan ke-13 itu berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun dan tunjangan diberikan sebesar penghasilan di bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas," bunyi Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP), dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setkab) pada Kamis 13 Juni 2019.

Penghasilan sebagaimana dimaksud menurut PP itu diberikan bagi:

a. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk penerimaan gaji ke-13 itu dilaksanakan pada 1 Juli 2019. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai surat Peraturan Pemerintah (PP) ditandatangani oleh presiden.

"Jadi nanti pembayaran gaji ke 13 bersamaan dengan gaji tanggal 1 Juli 2019," kata Sri Mulyani di kompleks kepresidenan, Jakarta pada  Kamis 13 Mei 2019.

Mengutip dari berbagai sumber, kebijakan pemberian gaji ke-13 sudah berlangsung sejak 2004 tepatnya saat Megawati Soekarnoputri menjadi presiden. Gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada PNS dan pensiunan.

Meski telah berganti presiden dua kali, kebijakan itu masih berlaku, karena dua alasan yaitu, periode penggajian yang berlaku di Indonesia menganut sistem bulanan. 

Sedangkan pada sejumlah negara maju menggunakan sistem payroll atau mingguan. Jika diselaraskan dalam satu bulan terdapat empat pekan. Maka dalam satu tahun hanya terdapat 48 minggu pembayaran dan dalam setahun itu ada 52.

Selisih empat minggu inilah yang dianggap sebagai bulan ke-13, PNS akan mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja selama satu bulan penuh. 

Alasan lainnya, gaji ke-13 berfungsi sebagai stimulus yang diarahkan lebih untuk biaya pendidikan, soalnya pembayaran gaji ketiga belas itu diberikan pada pertengahan tahun yakni, masa-masa awal tahun sekolah.

Baca juga:

Berita terkait
0
PBB Serukan Taliban Batalkan Pembatasan Hak Perempuan
Dewan Keamanan (DK) PBB juga terus menekan otoritas Taliban untuk membatalkan pembatasan pada perempuan dan untuk menstabilkan negara