Diduga Palsukan Dokumen, Pelawak Qomar Ditahan

Pelawak Nurul Qomar ditahan karena kasus dugaan pemalsuan dokumen yang membelitnya.
Nurul Qomar. (Foto: faktapers.id)

Brebes - Pelawak Nurul Qomar atau yang kondang dipanggil Qomar ditahan karena kasus dugaan pemalsuan dokumen yang membelitnya. Qomar terancam enam tahun penjara.

‎Informasi dihimpun, Qomar ditahan Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Senin 25 Juni 2019 setelah dijemput dari rumahnya di Cirebon, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho saat dikonfirmasi meluruskan informasi terkait penahanan pelawak kawakan tersebut.

"Perlu kami luruskan informasinya. Saat ini kami baru akan melakukan pelimpahan ke kejaksaan setelah kasus ini dinyatakan penyidik sudah P21," kata‎ Tri saat dihubungi Tagar, Selasa 26 Juni 2019.

Setelah dilakukan pemeriksaan itu, nanti penyidik berhak melakukan langkah atau tindakan huku‎m yang perlu dilakukan

Menurut Tri, ‎kuasa hukum Qomar mengajukan surat keterangan bahwa kliennya mengalami sakit asma. Untuk itu, tindakan hukum yang akan diambil terkait pelimpahan berkas dan barang bukti perkara ke Kejaksaan Negeri Brebes masih akan menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dokter Polres Brebes.

"Setelah dilakukan pemeriksaan itu, nanti penyidik berhak melakukan langkah atau tindakan huku‎m yang perlu dilakukan," kata Tri.

‎Menurut Tri, Qomar disangkakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.‎ "Pasalnya pemalsuan surat," katanya.

Tri memaparkan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan penyelidikan atas laporan salah satu perguruan tinggi (PT) di Brebes karena diduga memalsukan surat keterangan lulus ‎S2 dan S3. Surat itu digunakan Qomar untuk mencalonkan diri sebagai rektor di PT swasta pada 2017 lalu.

Dugaan pemalsuan tersebut muncul, Tri melanjutkan, setelah pihak kampus mengecek kebenaran surat keterangan lulus ke salah satu PT di Jakarta, tempat Qomar menempuh jenjang S2 dan S3.‎

Dari hasil pengecekan diketahui bahwa pentolan kelompok lawak Empat Sekawan itu belum menyelesaikan pendidikan S2 dan S3.

Alhasil, Qomar yang juga pernah duduk sebagai anggota DPR RI dan mencalonkan diri sebagai bupati dilaporkan ke polisi dan beberapa waktu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

‎"Jadi kronologinya, saat akan dilakukan wisuda di PT tersebut, yang bersangkutan diminta untuk menunjukkan ijazah S2 dan S3 karena sebelumnya hanya menunjukkan surat keterangan lulus. Tapi tidak bisa menunjukkan ijazah yang diminta. Setelah dicek, diperolah informasi belum lulus," ungkap Tri.[]

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.