Gagal Gandeng BNI, Alipay Belum Bisa Masuk Indonesia

Alipay, penyedia dompet elektronik asal China, belum bisa beroperasi di Indonesia seperti WeChat Pay yang lebih dulu menggandeng CIMB Niaga.
Alipay. (Foto: ledgerinsights.com)

Jakarta - Alipay, penyedia dompet elektronik asal China, belum bisa beroperasi di Indonesia seperti WeChat Pay. Jika WeChat Pay berhasil memenuhi aturan dengan menggandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk, Alipay malah terbentur syarat saat berniat rekanan dengan Bank Negara Indonesia (BNI).

“Alipay dulu dengan BNI, tapi beberapa persyaratan belum lengkap jadi kami kembalikan lagi," ucap Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020 seperti dilansir dari Antara.

Senada dengan Perry, Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengatakan pihaknya telah mengoreksi dokumen milik Alipay dan mengembalikannya. Hanya saja, belum ada respons lebih lanjut dari Alipay. "Untuk melengkapi belum balik lagi," ujarnya.

Baca: Legal di Indonesia Turis China Bisa Pakai WeChat Pay

Sugeng pun membenarkan bahwa Alipay mengurungkan niat untuk menggandeng BNI. Menurutnya, Alipay akan menggandeng Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Terkait aturan, kata dia BI memberlakukan bahwa setiap perusahaan dompet digital asing yang ingin masuk ke Indonesia yaitu harus bekerja sama dengan bank kategori Buku IV. Hal itu dilakukan agar perusahaan asing tersebut dapat menyetorkan uangnya untuk settlement sehingga ada uang yang masuk ke devisa negara.

"Sekarang harus setor ke rekening bank Buku IV. Pembayarannya dalam rupiah karena melalui bank Buku IV," tuturnya.

Selain itu, setiap transaksi di platform digital menurutnya wajib memakai rupiah dan memakai Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). "Harus pakai rupiah dan memenuhi standarnya QRIS karena kalau enggak, akan ditindak," kata dia. []

Berita terkait
Disalip CIMB, BCA Ngebet Garap Transaksi WeChat Pay
Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja mengatakan BCA bakal segera merealisasikan kerjasama dengan WeChat Pay.
BI Wajibkan Transaksi Dalam Negeri Pakai Rupiah
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan seluruh transaksi jual dan beli di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah.
BI Setujui WeChat Pay Operasi di Indonesia
Bank Indonesia berikan izin Wechat Pay beroperasi di Indonesia.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.