Gaduh WNI Menang Lomba Nyanyi Tapi Pialanya ‘Dipajaki’ Rp4 Juta, Begini Penjelasan Kemenkeu

Kisah WNI bernama Fatimah Zahratunnisa tentang dimintai tagihan Bea Cukai Rp4 juta rupiah untuk menebus pajak piala menjadi viral di Twitter.
Gaduh WNI Menang Lomba Nyanyi Tapi Pialanya ‘Dipajaki’ Rp4 Juta, Begini Penjelasan Kemenkeu (Foto: Tagar.id/Instagram/@icazahra)

TAGAR.id, Jakarta – Kisah WNI bernama Fatimah Zahratunnisa tentang dimintai tagihan Bea Cukai sebesar Rp4 juta rupiah untuk menebus pajak piala yang ia menangkan dalam perlombaan nyanyi di Jepang menjadi viral di Twitter.

Keluh kesah Fatimah Zahratunnisa ini dibagikan melalui akun Twitter @zahratunnisaf. Cuitannya yang viral itu juga mengundang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memberikan komentar.

“2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indonesia karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak Rp4 juta. Padahal hadiah lombanya enggak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” isi cuitan Fatimah pada Sabtu, 18 Maret 2023 lalu.

Cerita masa lalu itu kembali disampaikan Fatimah untuk merespons cuitan Bea Cukai yang menyebut setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor, termasuk hadiah.

Meskipun kala itu proses yang dilewati begitu rumit, Fatimah bersyukur masalah itu sudah selesai dan ia berhasil membawa pulang piala tersebut secara gratis.

Namun, ia menyayangkan tindakan pihak Bea Cukai lantaran tidak bisa membedakan mana yang disebut barang bawaan atau hasil belanja di luar negeri, atau piala yang justru harusnya sebagai sebuah kebanggaan bagi Tanah Air.

“Untungnya bisa bawa pulang secara gratis akhirnya, setelah tawar menawar secara ketat. Tapi adanya kalimat 'kamu bisa bayar berapa?' itu aku bawa dendam sampai sekarang,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyebut sebenarnya Fatimah tidak perlu membayarkan pajak yang ditagihkan oleh petugas Bea Cukai. Dia hanya perlu menunjukkan bukti dari penyelenggara kompetisi saja.

“Cukup bukti dari pemberinya kalau itu gift (hadiah) dari pemberinya dan di-declare nilainya berapa. Itu cukup sebenarnya,” kata Prastowo mengutip Merdeka.com, Rabu, 22 Maret 2023.

Pras menyebut prosesnya akan lebih mudah jika hadiah yang diterima ternyata tidak memiliki nilai. Melampirkan bukti saja sudah cukup. “Kalau itu hadiah atau pemberian yang tidak ada nilainya,” kata dia.

Sebaliknya jika hadiah yang diterima memiliki nilai, maka akan dikenakan pajak. Namun hadiah tersebut baru akan dikenakan pajak jika harganya di atas ketentuan yakni nilainya maksimal US$500 atau kira-kira Rp7,67 juta (kurs dollar: Rp15.345).

“Itu kan ada aturannya US$500 per bawaan. Kalau lebih dari itu, nilainya berapa, lalu dikurangi (dan hasil pengurangan yang dikenakan pajak),” tutur Pras.

Pras menyebut, ada istilah personal efek dari barang bawaan yang dibawa penumpang. Ada barang yang dibawa bersamaan dengan penumpang, ada juga barang yang dikirim sebelum penumpang tiba di Indonesia. Namun pemerintah membatasi barang yang masuk itu nilainya maksimal US$500. []

Berita terkait
Presiden Jokowi Menghadiri Acara PPKM Award 2023 di Kemenkeu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara PPKM Award 2023 yang digelar di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta pada Senin (20/3).
Opini Bagas Pujilaksono: Reformasi Akal Sehat di Kemenkeu RI
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) sedang diterpa sejumlah badai dahsyat. Opini Bagas Pujilaksono, Akademisi UGM.
Transaksi Mencurigakan Senilai Rp300 Triliun Libatkan 460 Pegawai Kemenkeu
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun itu melibatkan 460 pegawai di Kemenkeu.