Toba Samosir - Sabtu, 18 Januari 2020, pihak kepolisian dari Polres Toba Samosir menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Horsik, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
Tim Perlindungan Perempuan dan Anak dipimpin Kasat Reskrim, AKP Nelson Sipahutar selanjutnya turun ke lokasi dan menemui pihak korban.
Atas keterangan keluarga korban, terduga pelaku disebut terdapat empat orang, tiga di antaranya sudah berusia di atas 60 tahun, sementara seorang pelaku lain berusia 30 tahun. Korban sendiri, saat ini masih berusia 14 tahun dan diyakini telah hamil empat bulan.
Hasil pemeriksaan sementara, modusnya dengan memberi uang kepada korban
Ke empat pelaku adalah, AS 62 tahun, SS 62 tahun, AS 62 tahun dan ARC 30 tahun. Ke empat pelaku diamankan dari tempat berbeda, pada Sabtu malam. Saat ini, empat pelaku sudah diamankan pihak kepolisian ke Polres Toba Samosir.
Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, korban telah disetubuhi para terduga pelaku sejak September 2019 lalu hingga awal tahun ini. Namun pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui modus yang digunakan para pelaku membujuk korban.
"Hasil pemeriksaan sementara, modusnya dengan memberi uang kepada korban," sebut AKP Nelson Sipahutar saat dikonfirmasi pada Minggu, 19 Januari 2020.[]