Gadis 15 Tahun di Siantar Dijual Pacarnya Via MiChat

Seorang pria usia 17 tahun di Pematangsiantar diduga menjual pacarnya yang masih 15 tahun ke lelaki hidung belang lewat aplikasi MiChat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Senin, 7 September 2020. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Pematangsiantar - AR, pria usia 17 tahun dan RA, gadis 15 tahun, berkenalan lewat media sosial Facebook dan menjalin pacaran selama lebih kurang tiga bulan. Keduanya kemudian tinggal bersama di sebuah indekos di Pematangsiantar, Sumut.

Hubungan layaknya suami isteri itu pun terungkap warga sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian, Sabtu, 5 September 2020. 

AR terendus warga bermaksud akan menjual RA kepada lelaki lain. AR pun diarak warga menuju Markas Kepolisian Sektor Siantar Martoba, Resor Pematangsiantar. 

Kepala Kepolisian Sektor Siantar Martoba, Inspektur Polisi Satu Amir Mahmud, membenarkan warga membawa AR dan RA serta diduga terlibat dalam transaksi prostitusi online.

Namun pihaknya sudah menyerahkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar. "Sudah diserahkan ke Polres Siantar, karena di bawah umur," kata dia, Minggu, 6 September 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, Ajun Komisaris Polisi Edi Sukamto, ditemui terpisah menuturkan pihaknya sudah mengamankan AR dan RA di Unit PPA. 

Edi menyebut, untuk kasus dugaan transaksi prostitusi online yang dijalankan AR, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Pengakuan korban, mereka memang pacaran, sudah dua bulan tinggal sama di kos itu. Ada menawarkan melalui aplikasi MiChat dengan pembayaran sekitar Rp 300 ribu," ujar Edi di depan ruang PPA, Senin, 7 September 2020.

Keduanya sepertinya berasal dari keluarga yang kurang harmonis

Status AR, kata dia, masih baru mendaftar di salah satu SMA. Kepada polisi, AR mengaku aksi penjualan di aplikasi MiChat dan sudah dilakukan.

"Pengakuan korban, sudah berjalan sembilan kali dan hampir satu bulan. Uang dari hasil itu digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Untuk makan, bayar uang kos, dan lain-lain," papar Edi.

"Namun, itu perlu pembuktian. Karena sampai sekarang handphone itu masih dalam pencarian. Karena di lokasi, handphone itu udah ngak ada lagi. Jadi kami masih tahap pendalaman untuk membuktikannya," sambungnya.

Edi menerangkan, hal itu dilakukan karena pengakuan kedua pasangan itu tak memiliki uang dan tak mempunyai pekerjaan menetap.

"Kami masih menunggu kedua orang tua si laki-laki dan si perempuan. Keduanya sepertinya berasal dari keluarga yang kurang harmonis," sebutnya.

Untuk proses hukum, sambung Edi, AR disangkakan melanggar Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus dugaan prostitusi online ini terungkap, Edi menambahkan, terjadi pada Sabtu, 5 September 2020 di seputaran Kecamatan Siantar Martoba.

Saat itu, antara RA dan calon pembeli terjadi cekcok mulut berujung keributan. Warga yang mengetahui peristiwa itu langsung mengamankan dan menyerahkan kepada pihak kepolisian. []

Berita terkait
Legalisasi Judi Tembak Ikan Siantar Dilapor ke Polda
Bebasnya judi tembak ikan beroperasi di Kota Pematangsiantar, Sumut, membuat sejumlah pihak gerah dan mendesak kepolisian memberantasnya.
Konvoi Naik Becak Asner-Susanti Daftar ke KPU Siantar
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Asner Silalahi dan Susanti Dewayani, mendaftar ke KPU konvoi naik becak.
Judi Tembak Ikan Dilegalisasi di Pematangsiantar
Dengan modus permainan anak, judi tembak ikan di Kota Pematangsiantar, Sumut, bebas beroperasi.