Lhokseumawe - Terhitung sejak Januari hingga Juli 2020, terdapat 7 kasus pelecehan seksual yang sudah ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Langsa dan secara umum kebanyakan korbannya adalah gadis berusia 14 tahun ke atas.
Jadi untuk Januari hingga Juli 2020 ini, telah ada 7 kasus pelecehan seksual yang ditangani di Polres Langsa.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Kepolisian Resor Langsa, Brigadir Kepala (Bripka) Dina Amelya mengatakan, secara umum pelakunya adalah orang terdekat dengan korban.
"Jadi untuk Januari hingga Juli 2020 ini, telah ada 7 kasus pelecehan seksual yang ditangani di Polres Langsa. Pelakunya merupakan orang-orang yang dekat dengan korban, yaitu pacarnya," ujar Dina, Rabu, 26 Agustus 2020.
Dina Amelya menambahkan, untuk setiap kasus tersebut, semua tersangka yang melakukan pelecehan seksual itu diproses hukum dan juga telah ada yang ditahan akibat dari perbuatannya tersebut.
Selain persoalan kasus pelecehan seksual, Kepolisian Resor Langsa juga berhasil mengungkap praktik Pekerja Seks Komersial (PSK) Online dan dua mucikarinya telah diproses hukum.
"Untuk PSK Online itu, dua mucikarinya telah diproses hukum dan pengungkapan kasus PSK Online tersebut, dilakukan pada Mei 2020. Begitu juga mengenai kasus pelecehan seksual, semua pelakunya ditahan," tutur Dina.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Resor Langsa, Aceh berhasil mengungkap kasus Pekerja Seks Komersial (PSK) online, Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Jendral A. Yani, kota tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo mengatakan, dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak tujuh orang dan dua di antaranya merupakan mucikari.
"Dalam kasus ini, kami telah mengamankan sebanyak tujuh orang dan dua di antaranya merupakan penghubung atau yang biasa disebut sebagai mucikari. Kedua mucikari itu merupakan sebagai ibu rumah tangga," ujar Arif, Selasa, 12 Mei 2020. []