Freeport Kembali, Ini Pencerahan dari Mahfud MD

'Awalnya Pemerintahan Jokowi pun kesulitan juga, tapi akhirnya bisa selesai: 51 persen saham kita miliki.' - Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam acara haul ke-9 Gus Dur di Ciganjur, Jakarta, Jumat (21/12/2018). (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta, (Tagar 22/12/2018) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD termasuk yang bersukacita atas kembalinya kendali Freeport di tangan Indonesia. Mahfud membuat 8 cuitan khusus terkait Freeport. 

Baca juga: Dua Hadiah Tahun Baru dari Jokowi

Begini pencerahan dari Mahfud MD selengkapnya di akun Twitternya, Sabtu (22/12):

1. Heboh meriah tentang Freeport memasuki babak baru. Sejak 21/12/18 Indonesia berhasil memaksa divestasi, mengambil 51 persen saham Freeport. Apa dan bagaimana problem Freeport selama ini, banyak yang tidak tahu; tahunya hanya ribut-ributnya. Yuk, pahami, agar debat-debat kita proporsional.

2. Awal Orde Baru Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yang parah. Pemerintah perlu investasi besar sementara tata hukum belum tertib, hukum pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) belum ada. Pada 1967 Pemerintah mengizinkan Freeport menambang emas dengan sistem kontrak karya (KK). KK inilah biangnya.

3. Dengan sistem KK berarti Freeport (bisnis swasta) disejajarkan dengan Pemerintah. Dengan sistem KK, operasi Freeport dilakukan dalam bentuk perjanjian (perdata) antara Pemerintah dan Freeport yang berlaku 1971-1988. Anehnya pada 1991 sistem KK ini diperpanjang dengan materi yang aneh.

4. Dengan sistem KK, maka untuk mengubah perjanjian harus diubah dengan perjanjian baru dalam posisi yang sejajar antara Pemerintah dan Freeport. Tapi ini bermasalah karena, entah apa logikanya, ada materi yang disetujui oleh Pemerintah dengan pengetahuan DPR yang menguntungkan Freeport.

5. Dengan sistem KK, Freeport selalu menolak untuk divestasi saham 51 persen untuk Indonesia. Sulitnya, Pemerintah dengan sepengetahuan DPR dalam perjanjian bahwa jika masa kontrak habis Freeport dapat minta perpanjangan 2x10 tahun dan pemerintah Indonesia tidak menghalangi tanpa alasan rasional.

6. Karena sistemnya adalah Kontrak Karya yang sah, maka Freeport selalu mengancam akan membawa ke arbitrasi internasional jika dipaksa mendivestasikan saham 51 persen kepada Indonesia. Meski bisa dihadapi tapi tetap tidak ada jaminan menang bagi Indonesia jika diarbitrasikan, karena ini perdata.

7. Pada 2009, Indonesia mengundangkan UU No 4 Tahun 2009 yang isinya mengubah bentuk KK menjadi bentuk izin usaha. Freeport tidak bisa lagi disejajarkan dengan Pemerintah. Kontrak Freeport harus dilakukan dengan badan usaha yang berbisnis dalam lapangan perdata atas izin Pemerintah kita.

8. Setelah keluar UU No 4 Tahun 2009 Freeport masih ngotot ingin mempertahankan posisi kontraknya. Pemerintahan SBY sudah melakukan upaya-upaya tapi gagal, selalu diancam akan diarbitrasikan. Awalnya Pemerintahan Jokowi pun kesulitan juga, tapi akhirnya bisa selesai: 51 persen saham kita miliki. []

Berita terkait