Fraksi Demokrat Tolak Pengesahan R-APBD Dairi 2021, Ini Alasannya

Fraksi Demokrat DPRD Dairi menolak Rancangan APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2021.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Dairi Tahun Anggaran (TA) 2021. (Foto: Tagar/Ist)

Dairi - Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menilai tahapan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Dairi, Tahun Anggaran (TA) 2021, bertentangan dengan Permendagri 64 Tahun 2020.

Karenanya, Fraksi Demokrat menyatakan tidak bertanggungjawab atas pembahasan Ranperda R-APBD Dairi TA 2021 dan menolak Ranperda R-APBD dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dengan ini kami menolak penetapan R-APBD 2021.

Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat, Mardaulat Girsang dalam pandangan akhir fraksi atas Ranperda tentang R-APBD Kabupaten Dairi tahun 2021, dalam sidang paripurna DPRD, Rabu 25 November 2020, yang berakhir sekitar pukul 23.30 Wib.

"Ketika ada penyampaiaan anggaran dari eksekutif yang tidak benar, wajar kami dari legislatif menolak, karena pemimpin tertinggi dalam negara ini adalah rakyat. Kami Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Dairi berkesimpulan, tidak bertanggungjawab kepada pembahasan R-APBD Tahun 2021," tegas Mardaulat dari podium.

"Kami tidak memberikan jawaban kepada pemerintah terkait nota pengantar R-APBD 2021 yang disampaikan kemarin. Dengan ini kami menolak penetapan R-APBD 2021," sambungnya.

Dikatakan, penyampaian kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan R-APBD 2021 oleh Pemkab Dairi ke DPRD Dairi, tidak sesuai dengan aturan.

Permendagri 64 tahun 2020 mengharuskan lembaga eksekutif menyampaikan ke dua hal itu pada lembaga legislatif selambatnya Minggu kedua Agustus, sehingga dewan memiliki waktu 60 hari untuk membahasnya.

Namun Pemkab Dairi baru menyampaikan KUA PPAS pada 6 November 2020 dan R-APBD pada 13 November 2020. Sementara, 30 November 2020 adalah batas waktu pengesahan R-APBD 2021.

"DPRD dalam hal ini sangat dirugikan, sama dengan mengharuskan DPRD membahas APBD sebesar Rp 1,15 triliun hanya dalam waktu tempo dua minggu. Padahal APBD ini untuk pembangunan Kabupaten Dairi dan menurut program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata Mardaulat.

Dalam pandangan akhirnya, dari tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Dairi, hanya Fraksi Demokrat yang menolak pengesahan R-APBD 2021 tersebut. Enam fraksi lain, menerima. Fraksi itu, Gerindra, Hanura, Pertaki, Nasdem, PDI Perjuangan, serta Golkar.

Sejalan dengan penolakan Fraksi Demokrat, Wakil Ketua DPRD Dairi dari Partai Demokrat, Wanseptember Situmorang, juga tidak bersedia menandatangani berita acara pengesahan APBD Dairi 2021 tersebut.

"Berita acara itu salah. Fraksi Demokrat menolak. Maka saya tidak ikut tandatangan," kata Wanseptember menanggapi konsep berita acara yang dibacakan Pelaksana Tugas Sekwan, Robert Sitorus.

Akhirnya, berita acara itu hanya ditandatangani Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, Ketua DPRD Sabam Sibarani, dan Wakil Ketua DPRD dari Partai PDI Perjuangan Halvensius Tondang. []

Berita terkait
Belum Setahun Bekerja, Lima Camat di Dairi Dicopot
Bupati Kabupaten Dairi Sumatera Utara memuasi lima camat, padahal camat tersebut belum setahun menjabat.
Ditabrak Ambulance Pemkab Dairi, Pengendara Motor Tewas
Seorang pengendara motor di Dairi tewas mengenaskan usai ditabrak ambulance milik Pemkab Dairi.
Wakil Ketua DPRD Dairi: Bupati Eddy Keleng Ate Berutu Sombong
Bupati Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Eddy Keleng Ate Berutu, dinilai sombong terhadap masyarakat
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.