FPI-PA 212 Minta Jokowi Pidanakan PM India

GNPF-U, PA 212, dan FPI meminta pemerintahan Jokowi menjebloskan Perdana Menteri (PM) India ke Pengadilan Pidana Internasional.
GNPF-U, PA 212 dan FPI menggelar ke Kedutaan Besar (Kedubes) India di Jakarta menyerukan dihentikannya pertikaian berdarah antara pemeluk agama Hindu-Islam di India. (Foto: Tagar/R Fathan)

Jakarta - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U), Front Pembela Islam (FPI), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendorong agar pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menjebloskan Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi ke Pengadilan Pidana Internasional. Mereka menilai Narendra mensponsori pelanggaran HAM berat terhadap umat Islam di India.

"Meminta pemerintah Indonesia mengajukan Perdana Menteri India ke Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court) karena telah menjadi sponsor pelanggaran HAM berat terhadap Umat Islam," tulis pernyataan sikap GNPF-U, PA 212, dan FPI lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 6 Maret 2020.

Menuntut pemerintah India mencabut UU Kewarganegaraan India

PA 212 dan FPIDemonstrasi massa gabungan PA 212 dan FPI di depan Kedutaan Besar India di Kuningan, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020. (Foto: Tagar/R. Fathan)

Sebab itu dia mengajak masyarakat untuk terus protes ke Kedutaan Besar (Kedubes) India menyerukan dihentikannya pertikaian berdarah antara pemeluk agama Hindu-Islam di India.

"Menyerukan umat Islam Indonesia untuk terus melakukan aksi protes ke Kedubes India hingga tidak ada lagi diskriminatif sebagai warga negara terhadap Muslim India," tulis sikap GNPF-U, PA 212, dan FPI.

Mereka memandang Pemerintah India telah melakukan persekusi dalam bentuk pengusiran, penyiksaan, penangkapan dan pembunuhan terhadap umat muslim di India buntut dari diskriminatifnya Undang Undang (UU) Kewarganegaraan yang disahkan parlemen setempat pada Desember 2019.

Bahkan, menurut pernyataan, gelombang protes ini patut diserukan lantaran konflik berdarah itu merembet kepada pengrusakan masjid dan pembakaran Alquran di sejumlah wilayah di India. Atas situasi yang terjadi, GNPF-U, PA 212, dan FPI menuntut UU Kewarganegaraan di India dicabut.

"Menuntut pemerintah India mencabut UU Kewarganegaraan India yang sangat diskriminatif terhadap umat muslim," ujarnya.

GNPF-U, PA 212 dan FPI menggelar aksi massa di Kedubes India di Jakarta menuntut dihentikannya tindakan kekerasan kepada umat muslim India. Demonstrasi tersebut digelar selepat salat Jumat, 6 Maret 2020.

Pengalihan arus lalu lintas dilakukan saat demo tersebut dilakukan, Jalan Gatot Subroto menuju Jalan HR Rasuna Said diluruskan ke Jalan Gatot Subroto arah Pancoran, atau belok ke kanan Jalan Mampang Prapatan.

Selanjutnya arus lalu lintas dari Jalan Mampang Prapatan (underpass Mampang) yang akan menuju ke Jalan HR Rasuna Said, dibelokkan ke kiri Jalan Gatot Subroto arah Semanggi. Lokasi Kedubes India diketahui terletak di Jalan HR Rasuna Said. []

Berita terkait
Massa FPI dan PA 212 Bakar Bendera India
Massa aksi Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 membakar bendera negara India karena tidak bertemu perwakilan kedubes.
FPI dan PA 212 Desak Temui Perwakilan Kedubes India
Massa FPI, PA 212, dan GNPF-Ulama mendesak untuk menemui perwakilan dari Kedutaan Besar India untuk menyampaikan aspirasinya soal persekusi Islam.
FPI dan PA 212 Bandingkan Jokowi dengan Erdogan
Massa aksi FPI, PA 212, dan GNPF-Ulama membandingkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyikapi Islam India
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi