Foto: Cegah Virus Baru Corona, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia
Guna mencegah masuknya varian baru virus corona, Pemerintah Indonesia melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021 kecuali WNA yang memegang visa diplomatik, visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas serta pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 2 Januari 2021 Guna mencegah masuknya varian baru virus corona, Pemerintah Indonesia melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021 kecuali WNA yang memegang visa diplomatik, visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas serta pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). (Foto: Antara/Fauzan)
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan 1.500 petak makam di Rorotan, Jakarta Utara sebagai antisipasi penuhnya TPU khusus Covid-19 di Pondok Ranggon dan Tegal Alur.
Menurut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, setiap musim angin utara daerah pesisir Batam kerap tercemar limbah minyak hitam yang berasal dari alur pelayaran dan terbawa arus laut internasional.