Belasan pedagang kuliner menolak menerima sanksi berupa menempelan kertas bertulisan "Tempat Usaha Ini Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19" ditempat usahanya oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Kendari akibat tidak melaksanakan disiplin protokol kesehatan.
Petugas keamanan dan Dinas Kesehatan memasang pengumuman sanksi Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 kepada seorang pedagang kuliner, di kompleks kuliner di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin, 14 September 2020. Belasan pedagang kuliner menolak menerima sanksi berupa menempelan kertas bertulisan "Tempat Usaha Ini Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19" ditempat usahanya oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Kendari akibat tidak melaksanakan disiplin protokol kesehatan. (Foto: Antara/Jojon)