Foto: Bebasnya Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung

Syafruddin Arsyad Temenggung divonis bebas oleh Mahkamah Agung dari segala tuntutan hukum.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa 9 Juli 2019. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis bebas oleh Mahkamah Agung dari segala tuntutan hukum. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) itu langsung meninggalkan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa 9 Juli  2017.

Berita terkait