Fitra Manfaatkan Car Free Day Sosialisasikan Kanal Pengaduan Berbasis Teknologi Informasi

Dirinya berharap model penyampaian pengaduan dengan santun dan tepat sasaran, sudah saatnya anak-anak muda tertib dalam menggunakan haknya.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut dan Relawan yang Tergabung Dalam Masyarakat Sipil Peduli Pelayanan Publik (MP3) Membuka Posko Pengaduan Pelayanan Publik yang Ada di Kota Medan. (wes)

Medan, (Tagar 25/2/2018) - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut dan relawan yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Peduli Pelayanan Publik (MP3) membuka posko pengaduan pelayanan publik di area car free day, Jalan Lapangan Merdeka Medan, Minggu(25/2). Posko ini sediakan formulir bagi yang ingin mengadukan permasalahan terkait pelayanan publik seperti Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan lainnya

"Nantinya formulir tersebut akan kami tabulasi dan laporkan langsung kepada Bapak Walikota Medan.  Semua kanal pengaduan itu ada di Dinas Kominfo Medan, Fitra Sumut dan kita semua turut membantu mensosialisasikan dan menggunakan aplikasi tersebut sebagai sarana pengaduan, tertib dan tepat sasaran" ujar Ketua Fitra Sumut, Rurita Ningrum.

Dikatakannya, sesuai Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah memandatkan partisipasi publik dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik. Mulai dari penyusunan standar pelayanan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik, hingga memberikan umpan balik berupa pengaduan untuk perbaikan pelayanan publik.

Melalui ruang-ruang partisipasi publik yang disediakan, harapan Rurita, akan muncul kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah sebagai pengemban amanah (duty bearer) dan warga sebagai pemegang hak (right holder) untuk bersama-sama memperbaiki kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik.

Rurita menyampaikan sejak tahun 2017 Fitra Sumut bersama-sama Kominfo Medan saling bersinergi mengkampanyekan keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat pelayanan publikkepada masyarakat.

"Saat ini kami fokus pada kampanye dan mensosialisasikan kanal pengaduan kota Medan kepada masyarakat di Medan," katanya.

Mewakili MP3, Quadi Azam yang mempelopori kegiatan tersebut bersama para relawan bermaksud memberikan ruang tidak hanya kepada relawan namun juga kepada seluruh masyarakat Medan cara menyampaikan pengaduan dengan santun, tepat sasaran dan memberi pengaruh kepada perbaikan.

Dijelaskan, tidak hanya anak-anak muda, kegiatan tersebut menyasar kepada para pengguna gadget bahwa Pemerintah Kota Medan telah memiliki kanal pengaduan yaitu MRK (Medan Rumah Kita) yang dapat diunduh melalui Google Play dan mengisi identitas diri secara lengkap.

Masyarakat dapat menyampaikan keluhannya terkait pelayanan publik kepada Pemerintah Kota Medan, baik itu infrastruktur jalan, parit, trotoar, atau malah dugaan pungli yang mungkin sedang terjadi kepada pelapor.

"Intinya masyarakat dapat mengadu kepada Pemerintah dengan Pak Walikota dengan cara mudah, semua aplikasi bisa dipakai, MRK, sms center, lapor malah terintegrasi dengan KPK," ungkap Quadi yang juga merupakan koordinator Advokasi dan Jaringan FITRA Sumut.

Direktur Eksekutif FITRA Sumut, Rurita Ningrum kembali menyampaikan, kegiatan tersebut adalah kolaborasi dengan sebuah lembaga di Jakarta YAPPIKA yang membantu materi kampanye, berkoordinasi dan bersinergi dengan Dinas Kominfo Medan dan para Relawan MP3.

Rurita menyebutkan, tidak ada tujuan yang lebih baik selain menginginkan masyarakat kota Medan dapat mengakses layanan publik dengan cepat, tepat dan mudah. Semua prosedur pelayanan diharapkan dapat lebih baik dan memudahkan masyarakat Medan, yang juga bersinergi dengan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara guna menyampaikan pengaduan-pengaduan masyarakat utamanya terkait maladministrasi atau pelayanan publik.

Dirinya berharap model penyampaian pengaduan dengan santun dan tepat sasaran, sudah saatnya anak-anak muda tertib dalam menggunakan haknya. Menrutunya, sudah tidak zamannya lagi masyarakat melakukan protes atau curhat melalui medsos tanpa melakukan tindakan positif seperti melaporkan secara resmi melalui kanal laporan yang sudah disediakan oleh Negara dan pemerintah Kota Medan.

"Setelah Mobile Komplain hari ini selanjutnya kami juga bermaksud mengadakan dialog multipihak guna mendapatkan kesepakat bersama dalam membaikkan informasi kanal pengaduan kepada masyarakat dan untuk itu kami sudah memasukkan surat kepada Walikota Medan agar di fasilitasi waktu dan tempat untuk bertemu dengan multi pihak yang diantara OPD nya paling banyak menerima pengaduan dari masyarakat," pungkas Rurita. (wes)

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.