First Travel Garuk Uang Jamaah, Kemenag Tak Mau Tahu, Biro Harus Tanggung Jawab

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, Biro Perjalanan Umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) tetap harus bertanggung jawab.
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen,, Jakarta, Jumat (18/8). Kedatangan para korban umrah ke DPR ini untuk mengadukan nasib mereka yang hingga saat ini masih belum mendapatkan ganti rugi atau diberangkatkan ke tanah suci Mekkah. (Foto: Ant/Reno Esnir)

Jakarta, (Tagar 19/8/2017) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, Biro Perjalanan Umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) tetap harus bertanggung jawab. Meskipun izin usahanya sudah dicabut, namun tetap harus bertanggung jawab dengan dua pilihan kewajiban.

Pertama, mengembalikan uang jamaah (refund) bagi yang ingin dikembalikan uangnya, atau yang kedua memberangkatkan jamaah ke tanah suci dengan mengatur ulang jadwal pemberangkatan diserahkan pada biro perjalanan umrah lain.

"Ini kan tanggung jawab First Travel, jadi #FirstTravel harus bertanggung jawab terhadap uang jamaah yang sudah disetorkan, kalau jamaah kepada mereka," ungkapnya di Kompleks Parlemen Jakarta belum lama ini.

Ia menyebutkan, hingga saat ini pemerintah hanya fokus pada penyelenggaraan haji. Ia mengklaim bahwa kewenangan Kementrian Agama (Kemenag) sebatas memberikan izin usaha pada biro perjalanan. Sementara untuk penyelenggaraan diserahkan pada masing-masing biro perjalanannya.

"Pemerintah sampai hari ini tidak ingin menangani umroh, karena pemerintah fokus kepada haji. Karena haji itu tugas nasional. Biarlah umroh dilakukan oleh masyarakat melalui biro-biro travelnya tetapi harus bertanggung jawab," tegasnya.

Menurutnya, pemerintah pun mengawal kasus ini, namun hanya sebatas tanggung jawab. Pemerintah berjanji akan meningkatkan pengawasan, agar tak terjadi kasus serupa. Misalnya dengan menerapkan batas biaya umrah.

"Misalnya kita sedang mengkaji, mungkin diperlukan penerapan batas minimal biaya umrah itu berapa. Sehingga masyarakat tidak selalu menjadi korban," tukasnya.

Sebelumnya, direktur perusahaan penyelenggara ibadah umrah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyidik memeriksa 11 orang saksi yang terdiri dari agen dan jamaah First Travel.

Mereka dinilai melakukan modus penipuan dengan menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari biro perjalanan umrah lainnya sampai pembeli tergiur dan memesan paket umrah.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, calon jemaah tak kunjung berangkat. Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah. (nhn)

Berita terkait
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.