First Media Izin Dicabut, Pengguna: Sampai Hari Ini Sih Sinyalnya Masih Aman

Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mengakhiri izin penggunaan pita frekuensi untuk Bolt dan First Media.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Jakarta, (Tagar 28/12/2018) - Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mengakhiri izin penggunaan pita frekuensi untuk Bolt dan First Media.

Pelanggan First Media Maria Cecilia (32) yang telah menggunakan layanan internet dan TV kabel selama tiga tahun mengaku kaget dengan kabar ini. Sebab, dia tidak mendapat pemberitahuan apa pun dari PT First Media.

"Enggak ada (pemberitahuan), biasanya kalau dikirimi email cuma tagihan," ujar Maria dilansir kantor berita Antara, Jumat siang.

Ia mengaku pernah bertanya lewat media sosial pada akun First Media di Twitter terkait kabar Kominfo yang akan mencabut layanan Bolt dan First Media, dan mendapat jawaban bahwa hal itu tidak akan berpengaruh pada First Media.

Hingga saat ini, Maria mengatakan masih dapat menggunakan layanan First Media di tempat tinggalnya yang berlokasi di kawasan Pancoran Mas, Depok.

"Sampai hari ini sih sinyalnya masih aman," kata Maria, yang berlangganan Rp 290 ribu dengan layanan internet 10mbps unlimited setiap bulan.

"Sebenarnya, saya suka pakai First Media karena sianyalnya enggak pernah masalah. Saya pakai juga sekalian buat tv kabel," tambah dia, yang juga mengaku belum mencari pengganti layanan internet lain.

Hal berbeda nampaknya terjadi pada penyanyi Kunto Aji yang merupakan pengguna Bolt.

"Bolt gw kayanya resmi mati hari ini. Duh mana lupa belum nyari ganti :(," cuit @KuntoAjiW.

Cuitan Kunto Aji tersebut dibalas oleh warganet yang nampaknya juga merupakan pelanggan Bolt.

"Dari pertama denger kabar klo bolt dan first media bermasalah sama kominfo beberapa bulan lalu.. gw buru2 langsung nyari gantinya," tulis @rdewii_.

Kementerian Kominfo mengakhiri izin pengunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk PT. Internux (Bolt), PT First Media, Tbk dan PT Jasnita Telekomindo karena tidak melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum kepada negara.

Pencabutan izin ini tidak menghilangkan kewajiban ketiga perusahaan tersebut untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP mereka. Urusan pembayaran tersebut sudah dialihkan ke Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan Bolt saat dihubungi menyatakan belum dapat memberikan tanggapan atas pencabutan izin ini. []

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.