Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan tiga fokus yang dikerjakan KPK terkait Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi saat menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2020.
"KPK ditunjuk sebagai sekretariat tim nasional pencegahan korupsi dan di dalamnya termasuk juga Kementerian Keuangan," kata Firli.
Berdasarkan pepres tersebut kata dia, fokus pertama dari KPK adalah pelayanan dan tata niaga. "Ini dilakukan dalam rangka supaya tidak ada tindak pidana korupsi di bidang pelayanan maupun tata niaga," ucapnya.
Fokus kedua, menurutnya terkait dengan pengelolaan keuangan negara. Dalam hal ini, Firli memastikan KPK akan bekerja sama dengan Kemenkeu melalui program kerja dan anggaran apa yang sudah disusun oleh pemerintah.
"Itu harus kita lakukan kerjasama supaya betul-betul bisa sempurna, berdaya guna demi kesejahteraan rakyat," tutur dia.
Fokus yang terakhir atau ketiga adalah bidang penegakkan hukum dan reformasi birokrasi. Firli mengungkapkan akan ada 11 aksi yang dikerjakan terkait hal tersebut.
Tapi, untuk menerapkannya harus ada kerja sama dengan seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah. Bukan hanya mengandalkan KPK semata.
"Ini bisa berkerja dan berhasil sempurna tepat sasaran apabila seluruh kementerian seluruh pemerintah daerah provinsi kabupaten/kota melakukan kegiatan aksi pencegahan korupsi itu sendiri," ujarnya. []