Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons positif kritik yang ditujukan kepada lembaga yang dipimpinnya setelah menghentikan 36 kasus dugaan korupsi. Dia juga sesumbar telah menerbitkan surat penyelidikan baru terhadap 51 perkara dugaan rasuah.
"Yang pasti begini kritikan itu kita jadikan sebagau bahan untuk kita koreksi, untuk lebih hati-hati dan adalah wujud bahwa yang mengkritik itu sayang dengan KPK, cinta dengan KPK," kata Firli Bahuri usai menjadi salah satu pembicara Seminar Nasional oleh DPD, di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2020.
Jangan lihat yang hentinya aja, ada 51 yang kita buka untuk melakukan penyelidikan.
Jenderal polisi aktif bintang tiga itu mengklaim pihaknya akan menerima kritik dari masyarakat atas keputusannya tersebut. Dikatakannya, kepemimpinan eranya masih lebih baik membuka adanya penghentian 36 kasus dibanding pimpinan sebelumnya yang membuat keputusan secara diam-diam.
"Jadi apapun yang disampaikan kita terima, kan lebih baik terbuka walaupun kita dicurigai, kita ditanyai. Tapi yang pasti kami lima pimpinan KPK dan seluruh orang KPK lebih baik terbuka dari pada sembunyi-sembunyi," ujarnya lagi.
Selain itu, mantan Kapolda Sumatra Selatan itu meminta masyarakat tidak hanya melihat proses pemberhentian kasus yang berjumlah 36 kasus. Namun di sisi lain, kata dia, pihaknya telah menerbitkan surat penyelidikan 51 perkara serta 21 penyidikan.
"Jangan lihat yang hentinya aja, ada 51 yang kita buka untuk melakukan penyelidikan. Penyidikan sudah 21 surat perintah, penyelidikan kita terbitkan ada 18 orang tersangka, yang kita tahan ada 26 orang yang sudah kita tetapkan sbg tersangka semuanya kita buka kecuali yang memang dirahasiakan," ucap Firli.
Sebelumnya, pemimpin KPK memutuskan untuk menghentikan 36 perkara dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan dalam kurun waktu 44 hari masa kerja. Kasus rasuah itu di antaranya berkaitan dengan politikus di DPR, pejabat di kementrian, kepala daerah, hingga petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2020. []