Fintech Tumbuh Pesat, Penyaluran Pinjaman Sentuh Rp 13,8 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sudah ada sekitar 300 perusahaan fintech yang terdaftar.
Deputi Komisioner OJK Sukarela Batunanggar (kiri) menjelaskan ke awak media terkait POJK No 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, di Semarang, Rabu (28/11). (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 28/11/2018) - Digitalisasi sektor keuangan di Tanah Air tumbuh positif seiring tumbuhnya perusahaan financial technology (fintech) yang tercatat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sudah ada sekitar 300 perusahaan fintech yang terdaftar.

"Menurut data per September 2018. Jenisnya beragam mulai dari payment, peer to peer yang per 26 Oktober 2018 ada 73 perusahaan fintech, market aggregator serta manajemen risiko dan investasi," beber Deputi Komisioner OJK Sukarela Batunanggar di sela kegiatan Sosialisasi Peraturan OJK (POJK) No 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, di Semarang, Rabu (28/11).

Tumbuhnya perusahaan fintech tersebut, lanjut Batunanggar, bergaris lurus dengan penyaluran dana ke masyarakat. Tercatat per September 2018, dana pinjaman yang disalurkan fintech peer to peer mencapai Rp 13,8 triliun atau tumbuh 440 % dibanding capaian tahun sebelumnya. Pada 2016, hanya 284 miliar pinjaman yang terdistribusikan dan di 2017 meningkat menjadi Rp 2,56 triliun.

"Pemanfaatan teknologi untuk mendukung bisnis keuangan ini kami targetkan mencapai 70 persen di 2019. Saat ini data word bank masih 49,9 persen, meski sebenarnya pemanfaatan teknologi di bisnis keuangan sudah menyasar di luar perbankkan," kata dia.

Batunanggar menambahkan, di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pengembangan teknologi keuangan digital diharapkan mampu menerobos hambatan pengembangan ekonomi pelaku usaha skala kecil, mempermudah dan mempercepat akses permodalan, serta menurunkan biaya Iayanan keuangan di masyarakat.

"OJK memandang Iayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, mudah‚ dan luas bagi masyarakat di wilayah Jateng dan DIY sangatlah penting, dan itu bisa dilakukan melalui pengembangan teknologi keuangan digital," sambungnya.

Terkait dengan POJK 13/2018, lanjut dia, diharapkan menjadi payung hukum bagi inovasi keuangan digital secara menyeluruh. Di antaranya mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital di masa mendatang. Setiap subsektor inovasi keuangan akan memiliki POJK khusus untuk masing-masing subsektor atau lex specialist dan merujuk kepada payung hukum POJK 13/2018.  

"Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen," tutur dia.

POJK 13/2018 juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital yang bersimbiosis-mutualisme agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Melalui POJK ini, OJK juga berkepentingan untuk memberikan akses keuangan kepada para pelaku usaha UMKM terutama yang memfokuskan pada karakter ekonomi lokal seperti pertanian, perkebunan, perikanan dan perternakan,” tukas Batunanggar. (Reza Antares P)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.