TAGAR.id, Jakarta - Fakta terbaru terkait kematian Brigadir J yang diduga kuat melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo kian terang-benderang.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo megnatakan, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Kami menemukan persusaian pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP, termasuk saksi-saksi lain yang terkait, juga saudara RE, RR, KM, AR, P dan saudara FS," kata Kapolri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Tak hanya itu, Kapolri juga menungkapkan bahwa tak ada terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Bahwa tidak ditemukan fakta tidak adanya peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J, yang mengakibatkan saudar J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ungkapnya.[]
Baca Juga:
- Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
- Bunyi Pasal untuk Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J