Federasi Teknologi Keberatan dengan Revisi PP 82/2012

Revisi PP itu berdampak terhadap perlindungan data publik akibat substansi sebagian draft dari revisi tersebut.
Ilustrasi tentang keamanan data pribadi. (Foto: Antara/shutterstock)

Jakarta - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik membuat gusar Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII).

FTII menyatakan keberatan dengan revisi PP tersebut. Revisi PP itu berdampak terhadap perlindungan data publik akibat substansi sebagian draft dari revisi tersebut.

"Setelah mempelajari dan mengupas draft revisi PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kami terima pekan lalu melalui salah satu anggota, kami menganggap perlu untuk menyatakan sikap keberatan dan memberikan masukan terhadap beberapa bagian dari draft tersebut," kata Andi Budimansyah, Ketua Umum FTII dalam keterangan tertulis di Jakarta, yang dikutip dari Antara, Kamis, 10 Oktober 2019.

FTII menyoroti beberapa bagian dari draft tersebut yang tidak selaras dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah lainnya yaitu UU 25 Tahun 2009 dan PP 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik.

Ketidakselarasan tersebut ditemukan pada bagian definisi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik. FTII menilai perbedaan definisi itu membuat draft PP terkesan ingin berjalan sendiri.

Keselarasan tersebut penting mengingat setiap penyelenggara pelayanan publik menjalankan misi negara sebagaimana tertuang pada Alinea 4 Pembukaan UUD 1945.

Selain itu, terdapat definisi baru yang pada draft tersebut yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang membatasi pada instansi dan institusi negara saja, dan tidak mencakupi Penyelenggara Pelayanan Publik lainnya yang menjalankan misi negara. Hal itu tidak sejalan sebagaimana dimaksud pada UU 25 Tahun 2009.

Andi mengatakan jika implementasi atas definisi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik tersebut akan berpengaruh besar terhadap praktek perlindungan data publik.

"Jika sebelumnya semua data yang digunakan dalam melayani rakyat Indonesia wajib ditempatkan di dalam wilayah hukum Indonesia, nantinya kewajiban tersebut dan hanya berlaku bagi instansi dan institusi negara saja yang merupakan bagian sangat kecil dari kumpulan data publik yang perlu dilindungi," ujar Andi.

Dengan definisi itu pula, menurut Andi, semua layanan elektronik non-pemerintah tidak perlu ditempatkan pada wilayah hukum Indonesia. Efek samping kebijakan itu pada akhirnya adalah peluang investasi dari industri data center yang telah berkembang pesat sejak PP 82/2012 berlaku akan hilang.

Selain itu, penempatan data publik bukan di wilayah Indonesia itu akan menyulitkan penegakan hukum oleh aparat karena harus meminta izin dan berkordinasi lebih lanjut kepada otoritas di mana data tersebut ditempatkan.

Di dalam draft Revisi PP 82/2012 itu juga terdapat definisi baru yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Penggunaan nomenklatur privat tersebut terkesan bahwa negara mengatur lingkup/wilayah privat dari sebuah organisasi nonpemerintah.

“Mengingat saat ini dorongan pemerintah dan publik terhadap kebutuhan atas UU Perlindungan Data untuk segera diundangkan begitu besar, kami mengusulkan agar perubahan PP 82/2012 menunggu pengesahan UU Perlindungan Data terlebih dahulu," kata Andi. []

Berita terkait
Kacamata Pintar Kerja Sama Facebook dan Ray-Ban
Facebook menggandeng Ray-Ban dilaporkan telah menggarap kacamata Augmented Reality (AR) dalam beberapa tahun terakhir.
Google Indonesia Beri Perlindungan Siber Jelang Pilpres
Google Indonesia memberi perlindungan tambahan untuk situs-situs penting Indonesia dari potensi serangan siber menjelang Pilpres 2019.
Mark Zuckerberg Janji Terapkan Perlindungan Data Facebook
Zuckerberg dalam sidang kedua Kongres tentang kebocoran data, menyatakan akan menerapkan kesepahaman yang sama dan memperlakukan data pengguna seperti kebijakan mereka untuk Eropa.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.