Febri Diansyah Ungkit Ancaman Firli Bahuri Hukum Mati Koruptor

Eks Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah singgung ancaman Ketua KPK Firli Bahuri soal hukum mati koruptor anggaran Covid-19.
Eks Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah singgung ancaman Ketua KPK Firli Bahuri soal hukum mati koruptor anggaran Covid-19. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta - Eks Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyinggung kembali ucapan Ketua KPK Firli Bahuri soal pelaku korupsi yang menggunakan anggaran penanganan Covid-19, maka hukuman mati menanti.

Seperti diketahui, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar, telah menyerahkan diri dengan mendatangi markas komisi antirasuah pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020.  

Ada yang pakai slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah-seolah seperti serius berantas korupsi.

Baca juga: Tersangka Suap, Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK

Febri pun menyatakan, seakan-akan Firli serius menangani persoalan korupsi di Indonesia. Menurutnya, di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ada ketentuan di mana pelakunya bisa diancam dengan hukuman mati.

Akan tetapi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 merupakan jenis Tipikor yang berbeda.

"Ada yang pakai slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah-seolah seperti serius berantas korupsi. Di UU, memang ada 'kondisi tertentu' diancam hukuman mati. Tapi hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2). Sedangkan OTT kemarin SUAP Bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda," cuit akun Twitter @febridiansyah, dikutip Tagar, Minggu, 6 Desember 2020.

Cimahi KPKKetua KPK Firli Bahuri menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. KPK resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengingatakan kepada para koruptor yang mengincar penyelewengan dana penanganan Covid-19, hukuman terberatnya ialah hukuman mati.

Baca juga: Firli Bahuri: Korupsi Dana Covid-19, Hukuman Mati

"Saya ingatkan, jangan main-main. Ini menjadi perhatian penuh KPK. Terlebih dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun dari APBN maupun APBD adalah uang rakyat yang harus jelas peruntukannya dan harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya," kata Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2020.

"Kembali saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19, hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu," ujar Firli Bahuri. []

Berita terkait
Firli Bahuri: Korupsi Dana Covid-19, Hukuman Mati
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatakan koruptor incar dana penanganan Covid-19, hukuman terberatnya pidana mati.
Cabut dari KPK, Febri Diansyah Siapkan Gerakan Antikorupsi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bakal ada gerakan antikorupsi setelah ia mundur.
Tersangka Suap, Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK
Setelah aksi tebar bantuan sosial secara simbolis di Kabupaten Malang, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akhirnya menyerahkan diri ke KPK.