Fakta-fakta Suami Asal Madura yang Menjual Istri di Twitter

Begini fakta suami asal Madura yang menjual istinya melalui twitter.
Ilustrasi. (Tagar/Pixabay)

Jakarta - Seorang suami asal Madura, Jawa Timur ditangkap petugas Polrestabes Surabaya karena menjual istrinya melalui media sosial. Pelaku jauh-jauh datang ke Surabaya hanya untuk menjual istrinya kepada sejumlah hidung belang untuk layanan hubungan seksual.

Pelaku adalah Taufik 43 tahun, warga Pamekasan, Madura, yang menjual wanita bernama Sitti 38 tahun, yang merupakan istrinya sendiri.

Berikut fakta-fakta kasus suami jual istri yang berhasil diungkap pihak kepolisian Polrestabes Surabaya:

1. Jual Istri Melalui Twitter

Kepada polisi, selama ini pelaku mengaku menjual istrinya melalui media sosial Twitter. Modus pelaku yakni dengan memajang foto tak senonoh istrinya untuk memikat sejumlah pria hidung belang.

Pelaku kemudian melakukan komunikasi dengan calon pelanggan melalui direct message atau DM di Twitter. Tak hanya menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain, pelaku juga menawarkan jasa untuk berhubungan badan bertiga.

2. Ditangkap saat Akan Layani Pelanggan

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, mengatakan pelaku ditangkap saat akan bertemu dengan seorang pelanggannya.

Pelaku dan istrinya diketahui akan melayani pria hidung belang dengan jasa layanan persetubuhan bertiga di salah satu hotel wilayah Jemursari Surabaya, Sabtu 24 Oktober 2020. Sebelum ditangkap, pelaku telah membuat janji dengan pelanggan melalui media sosial Twitter.

"Awalnya melalui direct message di Twitter. Lalu berlanjut ke nomor whatsapp dan janjian untuk menentukan jadwal maupun lokasi dan tarif," kata Iptu Fauzy Pratama, Selasa, 27 Oktober 2020.

3. Tarif Kencan yang Murah

Pelaku Taufik selama ini menjual Sitti dengan tarif Rp1 juta untuk sekali kencan. Pelanggan yang hendak menggunakan jasa pelaku diharuskan memberikan uang muka sebesar Rp200 ribu. Sisa pembayaran kemudian akan diminta pelaku setelah ia bertemu dengan pelanggan di hotel tempat mereka akan berhubungan badan bertiga.

"Pakai uang muka dilakukan secara transfer sebesar Rp 200 ribu. Sisanya dibayar di tempat," tambahnya.

4. Status Istri Siri

Rela dijual oleh pelaku, rupanya sosok Sitti merupakan istri kedua dari tersangka Taufik. Tak hanya berstatus istri kedua, Sitti selama ini juga hanya berstatus sebagai istri siri dari Taufik. Diketahui, Taufik juga telah memiliki istri sah yang berada di Pamekasan, Madura.

5. Motif

Kepada petugas, Taufik mengaku menjual istrinya karena tak sanggup memenuhi hasrat seksual istrinya yang terlalu tinggi.

Tak hanya itu, Taufik juga menyebut bahwa istrinya memiliki fantasi seksual untuk berhubungan badan bertiga. Libido istri yang berlebihan itulah yang kemudian dimanfaatkan Taufik dengan menjualnya ke pria hidung belang memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

"Fantasinya kerap mau bertiga, akhirnya ya karena kebutuhan hidup juga jadi bisa dimanfaatkan. Hasratnya terpenuhi dan kami bisa dapat uang untuk kebutuhan sehari-hari," aku Taufik.

Kini kasus prostitusi online dan perdagangan manusia tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian Polrestabes Surabaya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Aktivitas Seksual dalam Bentuk Prostitusi Picu Pandemi
Praktek pelacuran dalam berbagai modus dalam bentuk prostitusi tetap saja terjadi di masa pandemi sehingga bisa memicu penyebaran virus corona
Korban Prostitusi Anak Butuh Perlindungan dari Pemerintah
Pemerintah Aceh diminta serius dalam melindungi korban prostitusi anak yang terbongkar di Pidie beberapa waktu lalu.
KPPA Sebut Cara Menghukum Muncikari Prostitusi Anak di Aceh
KPPA Aceh meminta pelaku atau muncikari prostitusi anak di Aceh Dihukum penjara seumur hidup untuk memberikan efek jera.