Jakarta - Ratusan pembeli kaveling di Kampoeng Kurma, Bogor menjadi korban dugaan penipuan invetasi bodong. Mereka sepakat untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
Salah satu korban, Irvan Nasrun mengaku pernah bersama korban lainnya menggeruduk kantor PT Kampoeng Kurma di Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, Sabtu, 9 November 2019.
"Kami sepakat dari ratusan itu, hanya 25 orang dulu saja yang akan membuat laporan. Sebab kalau terlalu banyak, khawatir tidak sesuai dengan tuntutan refund asetnya. Nah ini kita juga sedang konsutasi dulu dengan kuasa hukum untuk mendata terkait aset-aset Kampoeng Kurma ini," ujar Irvan, Senin, 11 November 2019.
Berikut fakta-fakta PT Kampoeng Kurma yang saat ini hangat diperbincangkan publik
1. Masuk Daftar Investasi Ilegal
PT Kampoeng Kurma masuk dalam perusahaan investasi yang belum mengantongi izin alias ilegal. Hal itu diungkapkan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterbitkan pada April 2019.
2. Mengklaim Terapkan Investasi Syariah
Salah satu produk investasinya bentuk Prosyar yaitu investasi kaveling tanah produktif syariah. Investasi ini diklaim bisnis bebas riba.
Selain itu perusahaan tersebut menjanjikan sistem bagi hasil dalam meraup keuntungan
3. Gunakan Ulama sebagai Endorse
Untuk menggaet para calon pembelinya, mereka tidak tanggung-tanggung untuk menggandeng sejumlah ulama terkenal untuk menarik calon investor.
4. Wisata Kebun Kurma
Perusahaan tersebut juga menyiapkan kaveling tanah seluas 400-500 meter persegi tersebut ada yang ditawarkan hanya untuk penanaman lima pohon kurma.
Selain itu juga disediakan fasilitas seperti masjid, pesantren, pacuan kuda, dan fasilitas lain yang menunjang kawasan yang Islami
5. Teknik Penanaman Modern
Penanaman pohon kurma direncanakan akan dilakukan dengan sistem good agricultural practices (GAP), yakni model penanamannya sesuai teknologi kekinian yang dianjurkan oleh para ahli pertanian. []