Malang – Beredarnya informasi berkaitan pengenaan denda pelanggaran di ruas jalan tol Surabaya-Mojokerto dan Surabaya-Malang sebesar Rp 150 hingga 250 ribu. Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division menyebutkan informasi tersebut tidak benar adanya atau hoaks.
Diketahui, informasi tersebut viral di beberapa WhatsApp Group hingga media sosial lain dengan narasi yaitu PERHATIAN Tol Mojokerto-Surabaya & Surabaya-Malang. Melebihi kecep 100 km/jam didenda 150 rb, dibayar sewaktu keluar gerbang tol. Menyalip dari bahu jalan tol didenda 250 rb. Uji coba mulai pagi tadi. Mohon bisa diinformasikan ke teman lain.
Bukan kewenangan kami. Jadi, untuk pengenaan denda bagi pelanggaran tersebut.
”Informasi yang viral dan beredar di platform Whatsapp Group maupun media sosial lain mengenai pengenaan denda pelanggaran di Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto dan Surabaya-Malang tersebut adalah tidak benar atau hoaks,” kata Marketing and Communication Department Head Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Corry Annelia Poundti H dalam keterangan tertulisnya kepada Tagar, Selasa, 30 Juni 2020.
Dia menjelaskan, perihal pengenaan denda bagi pelanggar di jalan tol tersebut bukanlah kewenangan pihaknya. Melainkan sepenuhnya merupakan kewenangan dari pihak kepolisian di daerah terkait.
”Bukan kewenangan kami. Jadi, untuk pengenaan denda bagi pelanggaran tersebut. Termasuk di jalan tol itu sepenuhnya adalah kewenangan kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Patroli Jalan Raya Kepolisian Daerah Jawa Timur IV Ajun Komisaris Polisi Imam Mahmudi membenarkan bahwa pengenaan denda bagi pelanggaran di jalan tol sepenuhnya memang merupakan kewenangan kepolisian.
Akan tetapi, untuk mekanisme pembayaran denda pelanggaran dikatakannya ditentukan melalui sidang di pengadilan. Sehingga bukan berarti langsung ditindak sewaktu pengendara keluar gerbang tol sebagaimana dalam informasi viral tersebut.
”Pengenaan denda bagi pelanggaran di jalan tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari kepolisian. Tapi, untuk mekanisme pembayarannya ditentukan melalui sidang di pengadilan daerah terkait,” ucapnya.
Dia menambahkan, berkaitan dengan pengenaan denda pelanggaran lalu lintas sudah diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dicontohkannya seperti pelanggaran pada bahu jalan tol bisa dijerat Pasal 287 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian, untuk pelanggaran batas kecepatan bisa dijerat Pasal 287 ayat 5 UU RI Nomor 22 tahun 2009. Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
”Jadi, berkaitan dengan denda bagi pelanggar sudah diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu tadi,” tuturnya.
Meski begitu, Imam tetap mengimbau masyarakat dapat melakukan verifikasi terhadap informasi apapun sebelum menyebarkan kepada semua orang. Apalagi sampai viral di sosial media.
”Kami juga mengimbau pengguna jalan agar menjaga keselamatan berkendara dengan mematuhi aturan lalu lintas serta perhatikan rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” ucapnya. []