Sleman - Ada fakta baru tentang perempuan yang tertangkap warga saat mencuri di indekos Putra Rossi, Dusun Lodadi RT 1/RW 5, Kelurahan Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Pelaku berinisial NV, 25 tahun, asal Riau ini ternyata sudah beberapa kali mencuri di wilayah DIY seperti di Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul.
Bahkan, perempuan yang pernah berstatus sebagai mahasiswi di Yogyakarta ini pernah mencuri di kampusnya. Setelah tepergok akhirnya NV terpaksa dikeluarkan secara tidak hormat dari kampusnya pada 2018.
Kapolsek Ngemplak Komisaris Polisi (Kompol) Wiwik Haritulasmi didampingi, Kanit Reskrim Ipda Sagimen mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, NV sebelumnya juga berulang kali melakukan pencurian, terakhir di wilayah Bantul.
"Atas perbuatanya tersebut, NV harus dikeluarkan dari tempat kuliahnya atau di-DO (drop out) karena sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian," katanya, Selasa, 23 Juni 2020.
Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polres Sleman, khusus perempuan.
Motif pelaku berulang kali melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pelaku NV sehari-hari. Atas perbuatanya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. "Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polres Sleman, khusus perempuan," ucapnya.
Fakta tentang NV yang hobi mencuri ini terkuak setelah tertangkap basah oleh warga Sleman melakukan tindakan pencurian di indekos Putra Rossi yang berada di wilayah Kecamatan Ngemplak, pada Selasa, 16 Juni 2020. Pencurian itu menimpa korban Roni Adetian, 21 tahun, warga Indramayu, Jawa Barat.
Saat itu NV datang ke tempat kos menggunakan motor jenis Matic sekitar pukul 15.00 WIB. NV masuk gerbang pagar yang tidak dikunci. NV mengambil sepatu seharga Rp 500 ribu. Sepatu dibawa keluar dan dimasukkan ke dalam jok motornya.
Belum puas dengan barang yang diambil, pelaku kembali masuk ke dalam kamar kos dan mengambil laptop dan handphone. Namun nahas saat pelaku keluar sambil membawa hasil curian, terpergok oleh penghuni kos.
Pelaku NV ditangkap dan diinterogasi oleh warga dan saksi. Saat bersamaan, anggota Polsek Ngemplak patroli di sekitar lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
Sementara itu warga yang penasaran langsung membuka jok motor milik NV. Hasilnya didapatkan sejumlah barang satu laptop, sepasang sepatu laki-laki, tas selempang laki-laki, jas hujan dan beberapa barang lainnya.
Guna menghindari kejadian serupa, Kompol Wiwik mengimbau pada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. "Pastikan rumah terkunci saat ditinggal pergi, alasanya kejahatan bisa terjadi setiap waktu, ungkapnya. []