Fahri Hamzah Ingin Perppu Penyadapan Dipercepat

Fahri Hamzah mengatakan usulan pembuatan undang-undang penyadapan dipercepat melalui pembuatan Perppu.
Fahri Hamzah. (Foto: Instagram/Fahri Hamzah)

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan usulan pembuatan undang-undang penyadapan dipercepat melalui pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Dengan begitu bisa selesai sebelum masa tugas anggota DPR RI berakhir pada 30 September 2019.

"Pengaturan soal penyadapan merupakan hal penting. Penyadapan dapat dilakukan untuk dua hal, keamanan negara dan penegakan hukum," kata Fahri Hamzah dalam diskusi RUU Penyadapan, Pangkas Kewenangan KPK? di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019, dikutip dari Antara.

Penyadapan untuk penegakan hukum, tidak bisa begitu saja dilakukan, tapi harus ada kontrolnya, yakni izin dari hakim di Pengadilan Negeri (PN).

"Gunakan saja peraturan pemerintah yang sudah dibuat pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Perppu. Perppu itu kemudian diusulkan ke DPR, tentunya DPR RI akan segera menyetujuinya," ucapnya.

Menurut Fahri, kalau DPR RI dan pemerintah melakukan langkah tersebut, dia optimisis, sebelum masa tugas berakhir pada 30 September, maka undang-undang tentang penyadapan sudah bisa diundangkan.

"Kalau ada undang-undang, maka aturan penyadapan menjadi lebih baik. Lembaga-lembaga yang selama ini melakukan penyadapan dapat bekerja lebih tertib," katanya. []

Berita terkait
0
Pemimpin G7 Janjikan Dana Infrastruktur Ketahanan Iklim
Para pemimpin dunia menjanjikan 600 miliar dolar untuk membangun "infrastruktur ketahanan iklim" perang Ukraina juga menjadi agenda utama