Fahmi Idris Bantah Khianati DPR Soal Kenaikan BPJS

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah bersikeras tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III usai berunding dengan DPR.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris usai rapat dengan komisi IX DPR, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 20 Januari 2020. (Foto: Tagar/ Yaqin).

Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah bersikeras tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Padahal, sebelumnya bersama DPR, pihaknya telah menyepakati asuransi wajib negara itu tidak akan naik.

"Kami terus terang tidak ada niat untuk melawan, membangkang, apalagi mengkhianati hasil rapat dengar pendapat dengan DPR," ujar Fahmi, usai rapat dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Fahmi mengklaim BPJS telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, dia tidak dapat menjawab ketika ditanya pengingkaran terhadap kenaikan pelayanan kesehatan kelas III.

Baca juga: Menkes Terawan Sebut Baru Tahu BPJS Bermasalah

"BPJS pada posisi menjalankan dalam sesuai ketentuan peraturan perundangan, tentu BPJS harus patuh terhadap peraturan perundangan dengan demikian di sini kami menjalankan hasil rapat," ucap dia.

Namun, alumnus Universitas Sriwijaya ini berjanji akan segera mencari solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dia akan menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak untuk bersama-sama mencari jalan keluar.

"Tentu nanti setelah ini, setelah rapat nanti kami diminta untuk mencari solusi, kami akan segera berkoordinasi lebih lanjut, tentu tahapannya BPJS kan punya porsi tersendiri," tutur Fahmi.

Kami terus terang tidak ada niat untuk melawan, membangkang, apalagi mengkhianati hasil rapat dengar pendapat dengan DPR.

Kendati demikian, pihaknya enggan menargetkan waktu kapan akan menyelesaikan masalah ini. Dia hanya menegaskan akan segera berkoordinasi sesuai dengan arahan DPR.

"Seperti yang telah diputuskan tentu kita berharap sebagaimana permintaan DPR agar BPJS mampu konsolidasi dan mengkoordinasikan," ucap dia.

Lebih lanjut, Fahmi membeberkan hasil rapat sebelumnya bersama Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, bahwa sudah ada rumusan solusi. 

Yakni bagi peserta PBPU (peserta bukan penerima upah) kelas 3 dan PBI (penerima bantuan iuran) yang tidak mampu untuk membayar akan dimasukkan dalam peserta PBI Pusat.

"Seperti yang telah diputuskan dalam rapat menteri, tingkatan menteri PMK seperti yang telah ada solusi yang ditawarkan adalah kita memastikan dengan betul peserta PBPU (peserta bukan penerima upah) kelas 3 dan PBI (penerima bantuan iuran) yang tidak mampu untuk menjadi peserta PBI Pusat," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, termasuk untuk peserta kelas III.

Padahal, kenaikan iuran untuk peserta kelas III ditolak oleh DPR hingga kelompok buruh. Pihak BPJS akhirnya sepakat untuk tidak menaikkan kelas III saat rapat gabungan komisi IX dan XI DPR dengan pemerintah dan direksi BPJS Kesehatan pada 2 September 2019. Namun, kesepakatan itu tetap dilanggar BPJS. []

Berita terkait
PKS Gulirkan Bentuk Pansus Jiwasraya-Kenaikan BPJS
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya berinisiatif menggulirkan pembentukan Panitia Khusus Jiwasraya-Hak Interpelasi kenaikan BPJS.
Peserta BPJS Kesehatan Banyak yang Tak Sesuai Kelas
Pemerintah akan menyisir kepesertaan BPJK Kesehataan karena banyak yang tidak ssuai keals
BPJS Kesehatan Optimis Utang Rp 14 T Mampu Dilunasi
BPJS Kesehatan optimis dapat melunasi utangnya sebesar Rp 14 triliun ke seluruh rumah sakit di Indonesia.