Fahira Idris Bakal Laporkan Muannas Alaidid

Kuasa hukum Fahira Idris, Aldwin Rahadian mengatakan pihaknya akan melaporkan politikus PSI Muannas Alaidid.
Anggota DPD RI dapil Jakarta Fahira Idris. (Foto: Instagram/FahiraIdris)

Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris berencana melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang telah melaporkannya terkait cuitan yang dianggap meresahkan menyangkut penyebaran virus corona.

Hal demikian disampaikan kuasa hukum Fahira Idris, Aldwin Rahadian seusai memberikan klarifikasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri. 

Dalam kesempatan itu, Fahira Idris tidak hadir lantaran di waktu yang bersamaan memiliki tugas sebagai anggota dewan.

Padahal Fahira Idris sebagai senator itu memang tugasnya dan diwajibkan oleh konstitusi dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 pasal 290.

Baca juga: Fahira Idris Batal Penuhi Panggilan Bareskrim

"Besok ya kita akan laporkan, berdasarkan laporan atas nama Muannas Alaidid. Kita akan lapor balik ya," ujar Aldwin kepada awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.

Kemudian, Aldwin menunjukkan cuitan kliennya yang dilaporkan Muannas ke Bareskrim. Dia mengatakan, tangkapan layar cuitan Fahira yang beredar di media sosial telah dipotong. 

Hal itu, kata dia, menyebabkan di dalam cuitan tersebut tak terlihat sumber yang kata Aldwin berasal dari portal berita online.

Kuasa Hukum Fahira IdrisKuasa Hukum Fahira Idris menunjukkan bukti cuitan Fahira Idris di Bareskrim Polri, Kamis, 5 Maret 2020. (foto: Tagar/R. Fathan).

"Di bawah Twitter-nya ditautkan sumber beritanya, hanya menjadi masalah karena dia (Fahira) politisi kadang-kadang ada yang enggak suka, dipelintir lah ya bahwa ini hoaks, bikinan sendiri datanya. Seperti halnya ini (menunjukkan lampiran) dipotong sumbernya, hanya fotonya saja seolah-olah dia mentweet sendiri," ucap Aldwin.

Dia menyesalkan perbuatan itu yang menurutnya amat berbahaya. Kemudian, Aldwin menyinggung hak imunitas yang menurut dia membuat kliennya tidak dapat dituntut pidana dalam penyampaian pendapat.

Besok ya kita akan laporkan, berdasarkan laporan atas nama Muannas Alaidid. Kita akan lapor balik ya

"Padahal Fahira Idris sebagai senator itu memang tugasnya dan diwajibkan oleh konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 290. Dia dibingkai oleh hak imunitas untuk menyatakan pendapat, pernyataan baik itu lisan atau tertulis yang memang tidak bisa dituntut secara pidana," kata dia.

Baca juga: Habiburokhman dan Fahira Idris Hadiri Sidang Lutfi

Selanjutnya, dia mengatakan Muannas sebagai pelapor harus segera ditangkap. 

Kemudian dia menyinggung soal pemeriksaan terhadap anggota dewan harus melalui izin Presiden Joko Widodo.

"Kalaupun ada pemeriksaan keterangan harus seizin Presiden Jokowi. Ini hal berbahaya, pelapor ini mengada-ada, menggiring bahwa ini hoaks, hoaks nya di mana?" ujarnya.

Sebelumnya Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid pada Minggu, 1 Maret 2020. Muanas keberatan dengan cuitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan.

"Fahira Idris adalah yang tokoh punya banyak follower dan voter bahkan pimpinan ormas (organisasi masyarakat), kedudukanya cenderung orang awam percaya saja apa yang diucapkannya. Harusnya hati-hati untuk semua pejabat apalagi digaji pakai uang rakyat, ini malah membuat keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat," kata Muannas dalam rilis pers yang diterima Tagar, Senin, 2 Maret 2020.

Laporan Muanas itu pun terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. []

Berita terkait
Ade Armando Pertanyakan Motif Fahira Idris
Akademisi Ade Armando mempertanyakan motif Fahira Idris melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait kasus meme Joker Anies Baswedan.
Fahira Idris Dicecar Soal Kasus Joker Ade Armando
Anggota DPD RI Fahira Idris diperiksa polisi dengan 13 pertanyaan di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 November 2019.
Alasan Ade Armando Lapor Balik Fahira Idris
Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando melaporkan balik anggota DPD RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.