Jakarta - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan keputusan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam yang diberlakukan mulai 30 Desember 2020 kemarin. Menurutnya, FPI sempat mempunyai hubungan baik dengan beberapa pejabat di pemerintahan.
“Cukup banyak pejabat-pejabat pemerintah yang mempunyai hubungan baik dengan pimpinan-pimpinan FPI dan juga dengan organisasi Front Pembela Islam. Kenapa itu terjadi dan kenapa diberlakukan sekarang?” ucapnya dalam kanal YouTube Fadli Zon Official dilihat Tagar, Kamis, 31 Desember 2020.
Dengan adanya pelarangan ini tentu saja menimbulkan tanda tanya. Kenapa baru terjadi sekarang?
Anggota Komisi I DPR RI itu juga mengungkit polemik terkait FPI terjadi sejak Juni 2019 lalu. Sebab, organisasi yang dulunya dipimpin Rizieq Shihab itu disebutnya sempat mengalami hambatan dalam perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: FPI Dibubarkan Tanpa Pengadilan, Fadli Zon: Pembunuhan Demokrasi
“Kita tahu bahwa ini sudah menjadi polemik sejak Juni 2019. Ketika itu ada hambatan-hambatan sehingga membuat organisasi FPI ini tidak bisa memperpanjang SKT-nya dan akhirnya mereka memutuskan untuk tidak mendaftar,” tutur Fadli.
“Dengan adanya pelarangan ini tentu saja menimbulkan tanda tanya. Kenapa baru terjadi sekarang? Kenapa tidak terjadi ketika bulan Juni 2019?” ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut, Fadli menyayangkan pemerintah tidak melakukan musyawarah secara terbuka, hingga pada akhirnya secara sepihak memutuskan pelarangan aktivitas FPI dengan dikerahkannya enam pejabat tinggi negara dalam mengumumkan surat keputusan bersama.
“Ini adalah yang menjadi pertanyaan publik, ada apa sebetulnya hingga enam (6) kementerian melakukan surat keputusan bersama untuk menghentikan organisasi ini. Seolah-olah ada sesuatu yang luar biasa,” ujar dia.
Baca juga: Bela Gus Yaqut, Gus Mis: Fadli Zon Sepintar Apa sih?
Fadli pun mengaitkan sudah tidak ada lagi demokrasi di Indonesia jika disangkutpautkan dengan pelarangan aktivitas ormas yang didirikan pada 17 Agustus 1998 tersebut.
“Saya melihat bahwa ini adalah persoalan bagi perkembangan demokrasi kita. Ini adalah sebuah pembunuhan terhadap demokrasi kita dan hak-hak untuk berserikat ataupun berkumpul,” ujar Fadli.
Diketahui, Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengumumkan soal status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan sejak 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar.
Mahfud Md pun menegaskan, FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa. Keputusan pembubaran ini juga sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang ormas. [] (Magang/Victor Jo)