Fadli Zon Menarasikan KPU Curang Bisa Dipolisikan

Kubu o2 Prabowo termasuk Fadli Zon yang menarasikan KPU curang bisa dilaporkan ke polisi apabila tuduhannya tidak terbukti.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon saat menghadiri debat capres kedua, di Hotel Sultan. (Foto: Tagar/Eno Suratno Wongsodimedjo)

Jakarta - Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Kanjeng Pangeran Norman mengatakan pihak-pihak dari kubu 02 Prabowo yang menarasikan KPU curang di antaranya Fadli Zon bisa dilaporkan ke polisi apabila tuduhannya tersebut tidak terbukti.

Norman menyatakan hal itu dalam diskusi 'Waspadai Penumpang Gelap Penghujung Pengumuman Hasil Pemilu 2019' di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2019.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU. Mantan Danjen Kopassus itu menuduh telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

Eggi Sudjana sudah tertangkap, Lieus Sungkharisma akan ditangkap, kemudian Amien Rais akan kena, termasuk Fadli Zon.

Norman mengatakan Prabowo mengalami ilusi tingkat tinggi, serta dihinggapi temperamen tingkat tinggi. Sehingga enggan mempercayai real count yang telah dihimpun KPU.

Menurut Norman, mantan suami Titiek Soeharto itu hanya menuding KPU bertindak tak netral dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara Pilpres 2019, tetapi tuduhan tersebut tidak disertai bukti. Hal tersebut menurutnya berpotensi memperkeruh suasana dan memantik polarisasi di masyarakat.

Petrus-Stanislaus-Norman-SofyanDari kiri, Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta, Ketua Pernusa Kanjeng Pangeran Norman dan Pengamat Teroris Sofyan Tsauri dalam diskusi publik bertajuk ‘Waspadai Penumpang Gelap Penghujung Pengumuman Hasil Pemilu 2019’ di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2019. (Foto: Tagar/Morteza Syariati Albanna)

Oleh sebab itu, kata Norman, jangan kaget apabila ada pihak yang memilih langkah hukum apabila kubu 02 masih bersikeras tak patuh pada konstitusi. Apalagi kubu oposisi selalu mengeluarkan narasi-narasi curang tanpa landasan bukti. Hal tersebut makin memanaskan tensi politik. 

Menurut Norman, satu di antara tokoh BPN yang bisa dipolisikan adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon. 

"Selama ini ada tudingan curang, namun letak curangnya di mana. Artinya sudah tidak percaya lagi dengan KPU. Eggi Sudjana sudah tertangkap, Lieus Sungkharisma akan ditangkap, kemudian Amien Rais akan kena, termasuk Fadli Zon. Dia bisa dituntut kalau tidak terbukti KPU itu curang dan ada pihak yang menuntut," kata Norman.

KPU sejauh ini masih terus merampungkan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019 dari semua provinsi. Jika tidak ada perubahan, KPU akan mengumumkan hasil penghitungan pada 22 Mei 2019. 

Norman mengimbau masyarakat tidak datang ke KPU saat pengumuman hasil pemilu, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

"Hindari ke KPU. Meskipun ada darah merah putih yang ingin menjaga demokrasi di Indonesia dengan membantu TNI, membantu polisi, sebisanya untuk menjaga KPU," pungkasnya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.