Fadli Zon Buka Jalan Ratna Ketemu Prabowo, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim

Fadli Zon paling gencar sebar hoaks Ratna. Ia membuka jalan Ratna ketemu Prabowo. Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim.
Fadli Zon tersenyum disamping Ratna Sarumpaet yang dikabarkan mengalami penganiayaan di Bandung, Jumat 21 September 2018. Kabar ini ramai di media sosial pada Selasa 2 Oktober 2018. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 9/10/2018) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melalui media sosial.

"Kasus dari Ratna Sarumpaet yang sebetulnya disebarkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Twitternya. Mengapa baru melaporkan? Kami kaji dan analisis, kami tidak mau terburu-buru," ujar Ketua Umum Banteng Network Jack Boyd Lapian usai melaporkan Fadli Zon di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta, Selasa mengutip Antara.

Menurut Jack Boyd Lapian, setelah melakukan analisis, maka ia menilai Fadli Zon paling gencar mencuit di Twitter setelah menerima kebohongan dari Ratna Sarumpaet, dan juga membuka jalan Ratna bertemu dengan capres Prabowo Subianto.

Baca juga: 17 Nama Politikus Terkait Hoaks Ratna Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Untuk itu, pihaknya melaporkan Fadli Zon dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Barang bukti yang disertakan adalah tangkapan layar cuitan Fadli Zon terkait kebohongan Ratna Sarumpaet dianiaya pihak sejumlah orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Apabila Fadli Zon mengaku sebagai korban kebohongan Ratna, tetapi ia turut menyebarkan kebohongan Ratna sehingga Banteng Network menyertakan Pasal 55 KUHP.

Pasal 55 KUHP ayat 1e menyebutkan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.

Jack Boyd Lapian percaya pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporannya dengan profesional, modern dan terpercaya.

Sebagai Wakil Ketua DPR, Fadli Zon diminta lebih bijaksana dalam bertindak dan tidak mudah percaya pada informasi yang didapatnya begitu saja, apalagi dalam tahun politik yang panas.

"Kami berpegang pada hukum, serahkan pada kepolisian yang objektif. Selain itu, untuk Pemilu 2019 yang damai, sejuk dan santun. Saring sebelum sharing di media sosial," kata Jack Boyd Lapian.

Sebelumnya, Fadli Zon untuk kasus sama juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Farhat Abbas dari Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok). Farhat melaporkan 17 nama politikus terkait hoaks Ratna, satu di antaranya adalah Fadli Zon. []

Berita terkait
0
Siapa di Balik ACT, Ini Orang-orang di Balik ACT yang Sedang Dikepung Kabar Miring
Orang-orang jadi kepo, siapa di balik ACT, pengelola dana umat untuk kemanusiaan tapi diduga salurkan sumbangan buat teroris. Pengurus hidup mewah.