Fadli Zon: Asing Layani Rute Domestik Tabrak Aturan

Fadli Zon menilai rencana Presiden mengundang maskapai asing untuk melayani rute domestik berpotensi menabrak banyak aturan.
Fadli Zon sewaktu hadir sebagai narsum di Indonesia Lawyers Club. (Foto: Instagram/fadlizon)

Jakarta - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menilai rencana Presiden Jokowi mengundang maskapai asing untuk melayani rute domestik berpotensi menabrak banyak aturan. Rencana ini kata dia, juga bertentangan dengan semangat menegakkan kedaulatan udara.

Hal itu dia sampaikan di akun Twitternya, @fadlizon, Minggu 16 Juni 2019. Dia menyebut, mencermati pernyataan-pernyataan Presiden terkait industri penerbangan sejak akhir tahun lalu, mulai dari isu harga avtur, tiket mahal, hingga ke rencana mengundang maskapai asing, sama sekali tak mencerminkan road map penyelesaian masalah.

"Presiden telah gagal paham atau mendapatkan informasi keliru dari para pembantunya. Pemahaman yang keliru mengenai industri penerbangan ini berbahaya, karena bisa mengancam kedaulatan udara kita," tukasnya.

Artikel lainnya: Luhut Buka Peluang Maskapai Asing Masuk Indonesia

Dia tulis lagi, mengundang maskapai asing ke Indonesia akan bertabrakan dengan regulasi internasional yang disebut cabotage.

Cabotage adalah hak suatu negara untuk mengelola transportasi laut, udara, serta moda transportasi lainnya untuk melindungi kedaulatan teritorialnya.

Hak menolak termisi (right to refuse) ini berawal dari Paris Convention 1919 yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara di ranah udara bersifat konkret dan ekslusif.

"Tak melarang maskapai asing melayani rute internasional, hanya melindungi rute domestik saja, untuk menjaga kedaulatan udara tiap-tiap negara. Jadi, itu latar belakangnya," ujarnya.

Itu pula sebabnya, sambung Wakil Ketua DPR RI, itu tak ada negara manapun di dunia yang memperbolehkan maskapai asing melayani rute domestik di negaranya. Rute penerbangan domestik pastilah diproteksi sedemikian rupa, bahkan di negara paling liberal sekalipun.

"Makanya saya bertanya-tanya, bagaimana bisa Presiden tiba-tiba melontarkan pernyataan akan membuka rute domestik bagi maskapai asing? Usulan dari mana itu?" ujarnya.

Selain menabrak konvensi internasional, usulan membuka rute domestik bagi maskapai asing, ujar Fadli, juga bertabrakan dengan dua regulasi.

Pertama, bertentangan dengan UU No 1/2009 tentang Penerbangan, terutama Pasal 108, yang menyebutkan bahwa badan usaha angkutan udara niaga nasional seluruh atau sebagian besar modalnya haruslah dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

"Jadi, dari mana ceritanya maskapai asing mau diundang masuk untuk melayani rute domestik?" kata dia.

Ke dua, usul Presiden tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 44/2016 mengenai bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka di bidang penanaman modal.

Sebagai catatan, maskapai asing memang bisa saja beroperasi di Indonesia, namun mereka harus mengubah badan hukumnya jadi berbadan hukum Indonesia, seperti yang dilakukan Air Asia Indonesia.

Hal yang sama juga berlaku di negara lain. Thai Lion, misalnya, meskipun namanya Lion, tapi pemegang saham mayoritasnya adalah Thailand, bukan Lion Indonesia. Begitu juga dengan Batik Malaysia, pemilik mayoritasnya adalah Malaysia, bukan Batik Air Indonesia.

Artikel lainnya: Sumut Dukung Maskapai Asing Buka Rute di Indonesia

"Jadi, saya berharap Presiden berhati-hati sebelum melontarkan pernyataan. Jangan sampai kita jadi bahan tertawaan dunia karena asal ngomong tanpa memperhatikan konvensi hukum dengan berbagai konsekuensinya," katanya.

Lagi pula, cuit Fadli di akun Twitternya, Pemerintah mestinya mengkaji terlebih dahulu sebab kenapa harga tiket pesawat mahal atau kenapa jumlah penumpang di bandara antara Januari hingga April 2019 kemarin bisa anjlok hingga 20 persen.

Benarkah anjloknya jumlah penumpang karena harga tiket mahal, atau karena ada faktor lain, seperti anjloknya daya beli, misalnya. Ini kata dia perlu ditelaah lebih dahulu, tak bisa disimpulkan sepihak begitu saja.

"Apakah mahalnya harga tiket memang benar karena faktor duopoli, ataukah karena faktor lainnya, seperti buruknya tata kelola industri penerbangan, termasuk buruknya Pemerintah dalam menyusun regulasi, misalnya? Itu juga kan perlu kajian," terangnya.[]

Berita terkait
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki