Etnis Simalungun Minta Wali Kota Siantar Dimakzulkan

KNPSI kembali menyuarakan pemakzulkan Wali Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan)

Pematangsiantar - Melalui surat nomor: DPP-KNPSI/ 077/XII/2019 tertanggal 5 Desember 2019, DPP KNPSI kembali menyuarakan pemakzulkan Wali Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. 

Ketua Umum DPP KNPSI Jan Wiserdo Saragih dalam surat tersebut menyebut, atas nama masyarakat etnis Simalungun sebagai sipukkah huta (pembuka kampung) di Kota Pematangsiantar, memohon kepada Presiden, Mendagri, Gubernur Sumatera Utara, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pematangsiantar untuk memberhentikan atau memakzulkan Hefriansyah dari jabatan sebagai Wali Kota Pematangsiantar.

"Karena Hefriansyah telah melakukan penistaan berulang-ulang kepada etnis Simalungun, melakukan pelanggaran undang-undang dan melanggar sumpah jabatan," kata Jan Wiserdo Saragih, dihubungi melalui sambungan telepon seluler Jumat 6 Desember 2019.

Dia menyebut, sebelumnya pada 25 April 2018 DPRD Kota Pematangsiantar pernah membentuk panitia khusus hak angket atas dugaan penistaan etnis Simalungun yang dilakukan Hefriansyah.

Dalam kesimpulan Panitia Angket DPRD memutuskan agar Hefriansyah dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatan sebagai Wali Kota Pematangsiantar.

Panitia Angket DPRD menyebutkan, berdasarkan hasil pembahasan telah ditemukan pelanggaran yang dilakukan Hefriansyah terhadap peraturan perundang-undangan.

Di antaranya pelanggaran UU No 40/2008, tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis. Pelanggaran KUHPidana yakni Pasal 157 dan Pasal 310 Ayat (2). Tidak melaksanakan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian, tidak melaksanakan Perpres No 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Waki Wali Kota.

Lebih jauh pasca kesimpulan Panitia Angket DPRD tersebut, kembali Hefriansyah melakukan penistaan kepada etnis Simalungun yakni pada 8 November 2018 memberikan cenderamata kepada pejabat PLN berupa kain Ulos dari daerah lain dan bukan Hiou Simalungun.

Kami harapkan DPRD Kota Pematangsiantar saat ini dapat mengabulkan tuntutan kami ini

Hefriansyah memindahkan pembangunan tugu Sang Naualuh dari Jalan Sang Naualuh ke Lapangan Merdeka di Jalan Merdeka, padahal sebelumnya telah dilakukan peletakan batu pertama dan penetapan lokasi tersebut berdasarkan kajian dan hasil seminar, bahkan telah disepakati seluruh tokoh Simalungun seperti Prof Dr Bungaran Saragih, Irjen Wagner Damanik , dr Sarmedi Purba, Ahli Waris Sang Naualuh, Ihutan Bolon Damanik dan tokoh Simalungun lainnya.

Pada 10 November 2018 , Hefriansyah memindahkan lagi lokasi pembangunan tugu Sang Naualuh dari Lapangan Merdeka di Jalan Merdeka ke Lapangan Adam Malik, dengan melakukan peletakan batu pertama.

Padahal penempatan sebelumnya di Jalan Merdeka sudah berdasarkan kajian ilmiah dari ahli Universitas Sumatera Utara dan kesepakatan dengan ahli waris, Yayasan Sang Naualuh, Ihutan Bolon Damanik dan tokoh etnis Simalungun.

Pada 7 Desember 2018, Hefriansyah justru menghentikan pembangunan tugu Sang Naualuh yang pembangunannya sedang berlangsung.

"Kebijakan memindah-mindahkan lokasi pembangunan tugu Sang Naualuh dan akhirnya menghentikan pembangunannya, bagi kami adalah bentuk penistaan yang luar biasa," kata Jan Wiserdo.

Dia juga menyebut, kebijakan memindahkan dan menghentikan pembangunan tugu Sang Naualuh adalah pelecehan kepada tokoh Simalungun seperti Prof Dr Bungaran Saragih, Irjen Wagner Damanik, dr Sarmedi Purba, Partuha Maujana Simalungun, Ahli Waris Sang Naualuh Damanik, Ihutan Bolon Damanik dan seluruh masyarakat etnis Simalugun.

Untuk itu sambung Jan Wiserdo, pihaknya meminta kepada DPRD Kota Pematangsiantar periode 2019-2024 untuk kembali membentuk Pansus Pemakzulan Hefriansyah sebagai Wali Kota Pematangsiantar dengan pertimbangan antara lain, Hefriansyah bukan menyadari dan memperbaiki kesalahan kepada etnis Simalungun, akan tetapi justru kembali melakukan penistaan.

Telah ada bukti, ada pendapat para ahli, telah ada studi banding dan telah ada rapat dengar pendapat dengan ahli sehingga akan lebih mudah bagi DPRD Kota Pematangsiantar untuk memproses pemakzulan Hefriansyah dengan membentuk pansus .

"Kami menyampaikan untuk menciptakan suasana kodusif mengingat tinggi dan besarnya amarah etnis Simalungun saat ini atas penistaan berulang dan adanya penggagalan hak angket oleh oknum DPRD Kota Pematangsiantar sebelumnya, kami harapkan DPRD Kota Pematangsiantar saat ini dapat mengabulkan tuntutan kami ini," kata Jan Wiserdo.[]


Berita terkait
Hefriansyah: Siapa Rupanya Pimpinan Tertinggi Siantar?
Budi Utari Siregar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar Herfriansyah.
Polda Sumut Didesak Tetapkan Hefriansyah Tersangka
Polda Sumatera Utara didesak segera menetapkan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah sebagai tersangka.
DPRD Siantar Sebut Hefriansyah Pemimpin Sombong
Hubungan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor dan Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari Siregar tidak harmonis.
0
Presiden Jokowi Bertemu Presiden Putin di Kremlin
Presiden Jokowi tiba di Istana Kremlin sekitar pukul 15.30 waktu setempat dan langsung melakukan pertemuan tete-a-tete dengan Presiden Putin