ESLAM Minta Pemerintah Indonesia Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Setidaknya terdapat 15 kasus dugaan pelanggaran HAM berat sepanjang 1965-2021 yang telah diselidiki Komnas HAM
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar merespon permintaan maaf Perdana Menteri Belanda Mark Rutte, di momen permintaan maaf tersebut, Wahyudi mendorong pemerintah Indonesia untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

“Momen pengakuan dan permintaan maaf atas kejahatan sistematis yang dilakukan Pemerintah Belanda pada masa lalu semestinya menjadi hentakan keras bagi Indonesia. Pascakemerdekaan diduga terjadi berbagai pelanggaran berat hak asasi manusia,” kata Wahyudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.

ELSAM mencatat setidaknya terdapat 15 kasus dugaan pelanggaran HAM berat sepanjang 1965-2021 yang telah diselidiki Komnas HAM. Sebanyak 10 kasus di antaranya terjadi di masa lalu, yakni sebelum tahun 2000.

“Sayangnya, sebagian besar hasil penyelidikan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung,” ujarnyaa.

Oleh karena itu, ELSAM mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah-langkah efektif dan menyeluruh untuk melakukan pengungkapan kebenaran peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Wahyudi meminta pemerintah untuk segera menyiapkan langkah-langkah pemulihan yang menyeluruh, baik secara material maupun immaterial, ekonomi, fisik, maupun psikis bagi korban dan keluarganya.

“ELSAM mendesak agar Presiden mendorong Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti berkas-berkas penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan dengan tetap memprioritaskan partisipasi korban dan keluarganya,” kata Wahyudi.


Sebelumnya, Perdana Menteri Kerajaan Belanda Mark Rutte telah meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh Belanda pada periode agresi militer pascakemerdekaan Indonesia, yakni antara 1945-1949.

Rutte menyampaikan permintaan maaf tersebut setelah serangkaian penyelidikan yang dibiayai oleh Pemerintah Belanda menemukan bahwa angkatan bersenjata Belanda menggunakan kekerasan ekstrem yang bukan hanya meluas, tetapi juga disengaja.

Raja Willem-Alexander dan Ratu Maxima telah melakukan permohonan maaf pada 2020 atas peristiwa serupa, yakni “kekerasan berlebihan” yang dilakukan pemerintah kolonial sepanjang periode 1945-1949. []


Baca Juga

Yasonna Laoly Dorong Penegakan HAM di Indonesia

Komnas HAM Minta Jokowi dan DPR Tunda Pengesahan RKUHP

Jokowi Tegaskan Pemenuhan HAM di Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Jokowi Akui Masih Banyak Pelanggaran HAM Belum Diselesaikan

Berita terkait
Dugaan Kasus Pelanggaran HAM Masyarakat Adat di Danau Toba
Komnas HAM bentuk tim pemantauan dan penyelidikan terkait dugaan perampasan, dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat di kawasan Danau Toba
Komnas HAM Terima Kasus dugaan Kriminalisasi Petani Sawit
Sampai saat ini masih terjadi kriminalisasi Petani di Koperasi Petani Sawit Makmur.
Pengacara Pegawai KPI: Komnas HAM Berjanji Mengawal Kasusnya
Seorang laki-laki berinisial MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat telah mendapat pengacara yang akan mengawal kasusnya.