Jakarta - Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengapresiasi langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Dia mengatakan, langkah itu membuktikan bahwa negara hadir dalam penegakan hukum yang ada di Tanah Air.
Menurut Herman, proses ekstradisi ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara sesama lembaga penegak hukum, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.
Ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di negeri ini
"Tentu kita harus mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly yang melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini terwujud, begitu juga kepada pihak kepolisian dan kejaksaan atas upaya terpadu dalam proses penegakan hukum atas Maria Pauline Lumowa. Proses ekstradisi ini kan tidak mudah dan bahkan sempat ditolak oleh Belanda," katanya melalui siaran pers yang diterima Tagar, Kamis, 9 Juli 2020.
Dia menegaskan, keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa merupakan bukti komitmen dan kehadiran negara dalam penegakan hukum.
Baca juga: Ekspor Benur, Edhy Prabowo Dianggap ATM Gerindra
"Ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di negeri ini," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, delegasi Indonesia dipimpin Menkumham Yasonna Laoly tiba di Tanah Air pada Kamis, 9 Juli 2020 dari Serbia dengan membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron 17 tahun.
Baca juga: Kronologi Geng Gerindra dalam Kasus Lobster
Maria Pauline Lumowa disebut melarikan diri ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan kas BNI. Dia menggondol uang senilai Rp 1,7 Triliun dari BNI dengan Letter of Credit (L/C) fiktif.
"Kabar ini adalah angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Kini saatnya lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan proses peradilan terhadap Maria Pauline Lumowa dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh," ucap Herman Herry. []