Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sebagai dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN, Jumat, 17 April 2020.
"Selaku Pemegang Saham Seri A pada Persero Tbk, atau Pemilik Modal pada Perum dengan ini menyampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 21 April 2020 seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Imbas Covid-19 Jokowi dan Para Menteri Tak Dapat THR
Penyebaran pandemi Covid-19 dalam negeri menurut dia telah berdampak luas secara ekonomi, sosial, dan keuangan, tak terkecuali kondisi keuangan kementerian yang dipimpinnya. Maka dari itu, ia memutuskan untuk meniadakan THR di jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
"Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," tuturnya.
Dengan keputusan tersebut, kata dia dana kementerian yang seharusnya digunakan untuk THR akan dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan terkait penanggulangan Covid-19. Begitu pun dengan dana THR dari perseroan pelat merah, yang diminta untuk melaksanakan kebijakan serupa.
"Mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dimaksud dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan Covid-19," ucapnya. []