Enam Pembunuh Suami Bacok Istri di Gowa Ditangkap

Polsek Somba Opu Gowa menangkap enam orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan Marzuki Daeng Tali meninggal dunia. Ini kronologinya.
Petugas saat mengevakuasi jenazah Daeng Talli ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Senin 29 Juli 2020. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto).

Makassar - Anggota Polsek Somba Opu Polres Gowa akhirnya menangkap enam orang pelaku pembunuhan, Marzuki Daeng Talli, 38 tahun, di Jalan Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel. Ke enam pelaku ini merupakan keluarga dari istri Marzuki, Mira.

Pelaku yang ditangkap ada enam orang. Masih berada di lingkungannya juga, termasuk sodara istrinya.

Kanit Reskrim Polsek Somba Opu, IPDA Lenny Sefyanda mengatakan, pelaku yang ditangkap dalam kasus pembunuhan terhadap Marzuki Daeng Talli, sebanyak enam orang. Mereka kini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mako Polsek Somba Opu, Gowa.

"Pelaku yang ditangkap ada enam orang. Masih berada di lingkungannya juga, termasuk sodara istrinya. Enam orang tersangka ini masih dalam pemeriksaan," kata Lenny, Rabu 1 Juli 2020.

Ke enam pelaku yang ditangkap masing-masing inisial, MJ, 44 tahun, BK, 20 tahun, IA, 24 tahun, A, 39 tahun, IT, 19 tahun beserta R, 16 tahun. Mereka telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Marzuki hingga tewas, dan MJ selaku kakak kandung istri korban, berperan menikam dibagian uluh hati Marzuki.

"Dari hasil pemeriksaan otopsi, ada beberapa luka sayatan dan tusukan cuma satu, dibagian ulu hatinya. Tapi kan beda tusukan dan sayatan. Jadi soal sayatan ini masih kita kembangkan, dan yang menusuk korban adalah MJ," ucapnya.

Sementara untuk kelima pelaku lainnya ini, berperan ikut menganiaya Marzuki dengan cara menggunakan balok kayu dan rotan. Ada yang memukul pada bagian punggung, kepala dan bagian tubuh lainnya.

"Lima orang ini, terlibat penganiayaan. Korban ini sebelumnya sudah terjatuh, posisi sudah kalah istilahnya, tapi masih tetap dianiaya hingga meninggal. Makanya kami ambil pelaku juga," katanya.

Untuk para pelaku ini, akan dijerat pasal 338 junto 351 KUHP. Akan tetapi kasus ini akan terus dikembangkan karena juga ada unsur penganiayaan secara bersama-sama, sehingga kemungkinan besar juga akan dikenakan pasal 170 KUHP.

"Kasus ini masih kami kembangkan," ujarnya.

Sebelumnya, Sesosok pria berumur 38 tahun bernama Marzuki Daeng Talli, tewas dibunuh oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin 29 Juni 2020.

Sebelum Daeng Talli terbunuh, ia sempat memarangi istrinya, Mira, 34 tahun dan empat warga lainnya yang berada di sekitar rumahnya, BTN Griya Mawang Asri, Kabupaten Gowa, Sulsel. []

Berita terkait
Kronologi Suami Tewas Usai Parangi Istri di Gowa
Sesosok pria berumur 38 tahun bernama Marzuki Daeng Talli, tewas dibunuh oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Macanda, Gowa.
Warga Gowa Tewas Diamuk Massa Usai Parangi Istri
Sesosok jenazah pria ditemukan tergeletak dipinggir Jalan Macanda, Kecamatan Somba Opu. Ini identitasnya
OTK Serbu Posko Bantuan Covid-19 dan Dapur Umum Gowa
Posko bantuan Covid-19 dan dapur umum TNI-Polri di Kampung Kanreapia Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa diserbu orang tak dikenal.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.